Bareskrim Bongkar Peredaran 86 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi

Polisi menangkap enam tersangka, sementara dua orang lainnya masih berstatus DPO.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 15:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika dengan barang bukti sabu seberat 86,386 kilogram dan 5.171 butir pil ekstasi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap enam tersangka, sementara dua orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," kata Eko, Selasa (4/8/2026).

Pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan menyisir kawasan Sungai Pekaitan. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak.

Petugas kemudian melakukan pengawasan terhadap keempat kardus tersebut hingga sore hari saat air sungai mulai pasang.

"Sekira pukul 16.30 WIB, terlihat seorang laki-laki memindahkan keempat kardus tersebut ke dalam sebuah boat. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang diketahui bernama Irham," kata Eko.

Dari hasil pemeriksaan awal, Irham mengaku diperintah Amat Raya untuk mengambil empat kardus tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan di Kecamatan Pekaitan.

 

Pengembangan Kasus

Irham juga mengaku telah beberapa kali melakukan pengambilan paket atas perintah yang sama. Dari pekerjaan tersebut, ia menerima upah sebesar Rp 5 juta untuk pengambilan enam kardus, Rp 3 juta untuk lima kardus, dan Rp 2 juta untuk tiga kardus.

Berbekal keterangan tersebut, tim gabungan bergerak menuju pesisir Sungai Rokan dan sekitar pukul 18.30 WIB menangkap Amat Raya, Suryaman Hadi Wijaya, dan Thoriq Muzakkisyah.

Di lokasi, petugas juga mengamankan satu unit Daihatsu Xenia berwarna silver bernomor polisi B 2250 PBY yang diduga dipersiapkan sebagai sarana pengangkut narkotika.

Pengembangan perkara kemudian dilakukan melalui operasi controlled delivery ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dalam operasi itu, tim mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap jaringan tersebut.

"Sesuai arahan Punay, tersangka Suryaman Hadi Wijaya meletakkan kendaraan yang membawa barang yang diduga narkotika di area parkir Hotel Arista Palembang, kemudian meninggalkan lokasi tersebut," jelas Eko.

Setelah melakukan pemetaan area dan pemantauan, sekitar pukul 17.00 WIB petugas melihat seorang pria mengambil kendaraan tersebut di area parkir Hotel Arista Palembang.

Petugas kemudian menangkap pria tersebut yang diketahui bernama Yohanes Nero Sandra. Berdasarkan hasil interogasi awal, Yohanes mengaku diperintah seseorang bernama Bos Aeng (DPO) untuk mengambil kendaraan yang diduga berisi narkotika.

Penyidik selanjutnya mengembangkan kasus hingga ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, tim gabungan menangkap Meliasari yang diduga membantu Yohanes Nero Sandra menjalankan aksinya.

 

Kejar 2 DPO

Dari hasil pemeriksaan, Irham mengaku telah empat kali diperintah Amat Raya. Sementara Amat Raya mengaku diperintah Punay (DPO) untuk mengambil paket yang diduga berisi narkotika dengan upah Rp 1 juta per kilogram.

Adapun Suryaman Hadi Wijaya mengaku telah dua kali diperintah Punay dan menerima upah sebesar Rp 133 juta. Modus operandi yang digunakan adalah membeli kendaraan baru untuk mengangkut narkotika, kemudian memarkirkannya di lokasi yang telah ditentukan. Kendaraan lalu dikunci, sementara kuncinya disembunyikan di dalam knalpot agar dapat diambil oleh penerima sesuai arahan Punay.

Thoriq Muzakkisyah mengaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan tersebut. Ia diajak oleh Suryaman Hadi Wijaya untuk mengirim narkotika dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 100 juta.

Sementara itu, Yohanes Nero Sandra mengaku diperintah Bos Aeng untuk mengambil kendaraan yang diduga berisi narkotika di Kota Palembang. Ia mengaku baru mengenal Bos Aeng melalui Agustinus Ratu dan dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta untuk memindahkan kendaraan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai DPO, yakni Punay yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan dan Bos Aeng yang diduga mengatur penerimaan barang di Kota Palembang.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses gelar perkara. Barang bukti juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik.

"Melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat. Melaksanakan pemberkasan perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Eko.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6