Penangkapan Pengedar Ketamin di Batu Bara Berlangsung Dramatis

Barang terlarang itu ditemukan dalam tas.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 18:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan pria berinisial MF (29) dalam kasus peredaran obat keras berbahaya ketamin di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berlangsung dramatis. Operasi diwarnai aksi kejar-kejaran hingga perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Polisi mengamankan barang bukti ketamin seberat hampir 1 kilogram.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat transaksi obat terlarang di sebuah rumah sekaligus bengkel," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Saat pengintaian, petugas mendapati dua pria berada di teras rumah, salah satunya mencurigakan karena membawa tas sandang hitam.

Melihat kedatangan petugas, MF sempat berupaya melarikan diri dan membuang tas yang dibawanya ke sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Namun, kesigapan polisi berhasil memutus pelarian tersangka tepat di depan pintu rumah.

Ketika digeledah, di dalam tas sandang hitam tersebut ditemukan satu bungkus plastik teh hijau asal China merek Tie Guan Yin. Di dalamnya berisi serbuk ketamin dengan berat bruto mencapai 977 gram (hampir 1 kilogram).

Situasi sempat memanas ketika proses penangkapan berlangsung akibat adanya perlawanan dari keluarga tersangka.

"Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Ferry.

Kepolisian saat ini masih fokus mendalami kasus tersebut guna membongkar asal-usul barang haram tersebut serta memburu jaringan sindikat lain yang terlibat.

Sementara itu, barang bukti ketamin telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk uji laboratoris.

Atas perbuatannya, tersangka MF terancam jeratan hukum berat berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.