Driver Ojol Sembunyikan Sabu di Mainan Anak

Paket sabu siap edar dimasukkan ke dalam mobil-mobilan anak.

Diterbitkan 01 September 2026, 17:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap modus pengemudi ojek daring atau online (ojol) yang menyembunyikan sabu di dalam mobil mainan anak, untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.

Kapolres Cimahi AKBP Moh Faruk Rozi di Cimahi mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi menangkap Tatang Komara alias Gogo (30), warga Kabupaten Subang, Jawa Barat serta menyita 83,28 gram sabu.

"Jadi diedarkannya dimasukkan ke dalam mainan, dikamuflasekan. Dimasukkan ke dalam mobil, kalau kita tidak jeli kita tidak mengetahui kalau di dalamnya diselipkan narkotika, total yang disita 83,28 gram," ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika di Kota Cimahi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengidentifikasi Gogo sebagai pengedar yang beroperasi di Kabupaten Subang.

Pada kesempatan sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma menjelaskan bahwa Gogo ditangkap di kediamannya di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

"Pelaku adalah ojol. Ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Cimahi kemudian didapat pengedarnya di wilayah Subang," kata Reyhan.

Menurutnya, sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar tersebut sebagian dimasukkan ke dalam mobil-mobilan anak. Mainan itu kemudian ditempel di lokasi yang telah ditentukan untuk memudahkan pembeli mengambil paket.

 

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Dulel yang masih dalam penyelidikan polisi.

Atas arahan Dulel, tersangka membagi dan mengemas kembali sabu menjadi beberapa paket.

"Jadi sehari-hari selain sebagai ojol, malam dimanfaatkan waktunya untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam mainan anak-anak," ujarnya.

Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama tiga bulan di Bandung Raya, termasuk Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta jika seluruh paket sabu yang diedarkannya berhasil terjual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.