Liputan6.com, Cimahi - Akal-akalan pengemudi ojek online pengedar sabu akhirnya terbongkar. Gogo atau yang bernama asli Tatang Komara, seorang ojek online di Cimahi mengedarkan sabu dengan modus tempel menggunakan mobil mainan. Hal itu dilakukan untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.
Terkait modus baru peredaran sabut tersebut, Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, Selasa (1/9/2026) mengatakan, dari tangan Gogo disita sabu-sabu seberat 83,28 gram.
"Jadi diedarkannya dimasukkan ke dalam mainan, dikamuflasekan. Dimasukkan ke dalam mobil, kalau kita tidak jeli kita tidak mengetahui kalau di dalamnya diselipkan narkotika, total yang disita 83,28 gram," ujarnya.
Advertisement
Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Cimahi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengidentifikasi Gogo sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma menjelaskan bahwa Gogo ditangkap di kediamannya di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
"Pelaku adalah ojol. Ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Cimahi kemudian didapat pengedarnya di wilayah Subang," kata Reyhan.
Menurutnya, sabu-sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar tersebut sebagian dimasukkan ke dalam mobil-mobilan anak. Mainan itu kemudian ditempel di lokasi yang telah ditentukan untuk memudahkan pembeli mengambil paket.
Â
Â
Siang Ojol, Malam Edarkan Sabu
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Dulel yang masih dalam penyelidikan polisi.
Atas arahan Dulel, tersangka membagi dan mengemas kembali sabu-sabu menjadi beberapa paket.
"Jadi sehari-hari selain sebagai ojol, malam dimanfaatkan waktunya untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam mainan anak-anak," ujarnya.
Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar tiga bulan di wilayah Bandung Raya, termasuk Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta jika seluruh paket sabu-sabu yang diedarkannya berhasil terjual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
Â
Â
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337309/original/008779100_1788240212-cek_fakta_-_pinjol_ojk.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7961905/original/013698500_1780798434-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-07T090929.694.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337193/original/082818200_1788236451-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-01T111508.347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3552918/original/093561000_1630045352-cek_fakta_kpk_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337826/original/028004800_1788258747-sabu_cimahi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1372937/original/000817000_1476350415-Cimahi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5457547/original/055326500_1767005788-1__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564240/original/093832900_1776931197-331091.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556604/original/035842500_1776260024-adu_bacok.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5545147/original/053744700_1775127154-CCTV_rekam_aksi_begal_bersenjata_di_Cimahi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542996/original/074567700_1775010537-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_09.07.08__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5543572/original/075767200_1775029491-646e7dc1-5bf4-473b-a05e-6dfac73fc355_FE605C38-6324-4DC8-9074-7CF7D5FCB658.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5543133/original/009570700_1775015476-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_10.01.57.jpeg)