DPRD DKI: Kurang Adil jika Pajak Mobil Listrik Terlalu Rendah

Tarif pajak mobil listrik yang terlalu rendah berpotensi mengurangi peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 13:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wakil Ketua DPRD DKI usul kaji ulang pajak kendaraan listrik.
  • Pajak rendah berpotensi kurangi PAD, padahal anggaran pembangunan besar.
  • Pemilik mobil listrik mampu, diharapkan berkontribusi lebih untuk daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji ulang besaran pajak kendaraan listrik. Menurutnya, tarif pajak yang terlalu rendah berpotensi mengurangi peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan evaluasi kebijakan pajak kendaraan listrik yang sedang dilakukan DPRD DKI Jakarta. Evaluasi itu menjadi bagian dari upaya memperkuat PAD dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.

"Peningkatan PAD perlu menjadi perhatian seiring besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan di Jakarta," kata Basri Baco di Jakarta, Selasa.

Menurut Baco, pemilik kendaraan listrik saat ini telah memperoleh berbagai insentif dari pemerintah. Selain biaya operasional yang dinilai lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, kendaraan listrik juga mendapat pengecualian dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap.

Oleh karena itu, dia menilai kebijakan pajak kendaraan listrik perlu dievaluasi agar tetap mendukung peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sekaligus memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap penerimaan daerah.

"Kalau pajak juga terlalu rendah, menurut saya kurang adil. Sementara pemerintah masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya," ujar Baco.

Ia menegaskan usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan Jakarta melalui penerimaan pajak.

Menurutnya, mayoritas pemilik mobil listrik berasal dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang relatif lebih baik sehingga memiliki kapasitas untuk memberikan kontribusi lebih besar kepada daerah.

Baco berharap hasil evaluasi pajak kendaraan listrik dapat menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

"Yang punya mobil berarti kan orang mampu. Bolehlah membantu masyarakat yang kurang mampu lewat pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan," katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6