Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, kembali menyoroti penanganan perkara terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febri menyebut tim kuasa hukum menemukan sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara Febrie.
Temuan tersebut diperoleh setelah Febri dan tim kuasa hukum berdiskusi dengan Febrie selama kurang lebih dua jam pada Senin (3/8/2026).
Advertisement
“Sejauh ini kami sudah mengidentifikasi dengan lebih yakin, tentu saja ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri usai menjenguk kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Salah satu dugaan kejanggalan yang disoroti adalah penggabungan dua tindak pidana dalam satu dari tiga surat perintah penyidikan (Sprindik), yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Febri, penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU seharusnya dilakukan melalui Sprindik yang terpisah.
“Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya Sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu Sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti. Kalau buktinya cukup, barulah dibuka lagi Sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” ungkap Febri.
Selain itu, tim kuasa hukum Febrie juga menemukan dugaan kekeliruan dalam penulisan Sprindik. Febri menyoroti adanya ketidakkonsistenan antara bagian “menimbang” dan bagian perintah dalam dokumen tersebut.
“Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan anak perusahaan Krakatau Steel, tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara, dan sebaliknya,” jelas dia.
Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidaktelitian dalam mencantumkan waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. Menurut Febri, keterangan mengenai waktu terjadinya tindak pidana merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara.
Pada Sprindik terkait perkara batu bara, tim kuasa hukum menemukan rentang waktu yang tertulis 2028-2026. Padahal, menurut Febri, rentang waktu yang dimaksud seharusnya 2026-2028.
Ia menilai kekeliruan tersebut dapat menimbulkan persoalan serius karena berkaitan dengan keabsahan Sprindik yang diterbitkan.
Singgung Penerapan Lex Favor Reo
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306887/original/065864800_1784913814-jam8.jpg)
Kejanggalan lain yang disoroti tim kuasa hukum Febrie berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara TPPU. Febri menilai penerapan pasal dalam penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip lex favor reo yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Di Sprindik itu disebutkan penetapan tersangka melanggar pasal di UU 8 Tahun 2010, di Pasal 3, 4, 5, padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di Pasal 607,” terangnya.
“Nah, persoalannya, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya, padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Ada di KUHP Pasal 3. Ini yang kami duga diindikasikan dilanggar,” sambung Febri.
Febri juga mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal atau predicate crime dalam penetapan tersangka. Menurut dia, terdapat dugaan ketidaksinkronan antara penetapan tersangka dan Sprindik utama terkait TPPU.
Ia mengatakan, Sprindik utama umumnya menyebut tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang ditangani Kejaksaan Agung pada 2021-2022.
Namun, dalam Sprindik penetapan tersangka disebutkan rentang waktu 2018 hingga 2026. Febri menilai terdapat rentang waktu yang belum dijelaskan secara jelas, terutama terkait periode sebelum penanganan perkara Asabri.
Advertisement
Kuasa Hukum Soroti Proses Penahanan
Tim kuasa hukum Febrie juga menyoroti proses penahanan terhadap kliennya. Mereka menduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Febri mengatakan terdapat delapan syarat yang berkaitan dengan penahanan. Namun, menurut dia, salah satu syarat tersebut tidak dicantumkan dalam surat perintah penahanan.
“Kemudian hak tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti. Dan kami juga menemukan pihak yang menandatangani Sprindik itu tidak berwenang,” katanya.
Menurut Febri, pihaknya masih mendalami kewenangan pejabat yang menandatangani Sprindik tersebut berdasarkan aturan internal Kejaksaan Agung.
“Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung, sebenarnya, Surat Perintah Penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik atau ditandatangani oleh Jampidsus atau ditandatangani oleh Direktur. Nah ini dalam proses yang terus kami dalami,” sambung Febri.
Lebih lanjut, Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah. Namun, ia menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa.
Menurut dia, proses hukum yang dilakukan secara terburu-buru berpotensi menimbulkan dampak yang tidak baik serta menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan penegakan hukum.
“Jadi itu yang menjadi concern sejak awal. Penegakan hukum kita hormati, pemberantasan korupsi kita hormati, tapi wajib dilakukan sesuai hukum dan tidak boleh tergesa-gesa. Nah, penegakan hukum yang tergesa-gesa tentu bisa menimbulkan tanda tanya besar: apakah ini benar penegakan hukum atau seperti apa,” pungkasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314568/original/051669400_1785750475-cek_fakta_-_prabowo_gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5321099/original/046540500_1755663228-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__75_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314286/original/024914700_1785742099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-03T142618.819.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314723/original/027994900_1785770071-IMG_20260803_173801_228.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4473583/original/010189000_1687242103-Emi_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269743/original/092797600_1751358995-Gianni_Infantino.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258029/original/027979100_1781286265-62cbaed4-c31f-42c9-be55-901c5db7834d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300065/original/090177500_1784286909-168864.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5004280/original/053416000_1731503136-IMG_3188.jpeg)