LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang dalam Kasus Febrie Adriansyah

Permohonan yang diajukan bukan untuk menjadi justice collaborator.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 01:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap permohonan yang berkaitan dengan saksi Ferry Hongkiriwang.

Permohonannya diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait status Ferry sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Masih lakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Susi memastikan Ferry hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Dia juga menegaskan, permohonan yang diajukan bukan untuk menjadi justice collaborator.

"Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC," ujarnya.

 

 

Justice Collaborator

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK," kata Jamwas sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono, Kamis (31/7/2026).

Terkait apakah Ferry akan menjadi justice collaborator, Rudi mengatakan keputusan tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan.

"Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," ujar Rudi.

Sementara itu, terkait dugaan peran Ferry dalam kasus TPPU tersebut, ia masih belum bisa mengungkapkannya.

"Nanti kalau ada perkembangan, kami sampaikan," tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6