LPSK Kaji Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

LPSK masih mengkaji permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya meski sebelumnya ditolak oleh Kejaksaan Agung

Diterbitkan 24 Juni 2026, 14:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • LPSK menelaah permohonan JC Sony Sonjaya terkait dugaan korupsi MBG.
  • LPSK akan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum memutuskan permohonan JC.
  • Sony Sonjaya siap mengungkap peran pihak lain dan bukti kuat dalam kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkaji permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Permohonan itu dipastikan masih dalam tahap penelaahan.

Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Achmadi membenarkan pihaknya telah menerima permohonan dari Sony. Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh karena prosesnya masih berjalan.

“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan. Intinya itu saja,” kata Achmadi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Achmadi menjelaskan, setiap permohonan yang masuk ke LPSK akan dipelajari terlebih dahulu. Setelah itu, LPSK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan.

“Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK akan kami dalami. Nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Saat ditanya apakah penolakan permohonan JC oleh Kejaksaan Agung akan menjadi pertimbangan LPSK, Achmadi belum bicara gamblang. Ia hanya menegaskan proses pendalaman masih berlangsung.

“Yang jelas kami masih mendalami kasus itu. Jadi permohonan ke LPSK masih dalam pendalaman,” katanya.

 

Tak Ada Perbedaan

LPSK juga belum memastikan kapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung akan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Nanti lebih lanjut akan kita koordinasikan,” ucapnya.

Achmadi juga menegaskan tidak ada perbedaan pengertian justice collaborator antara LPSK dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, dasar hukumnya tetap sama.

“Prinsipnya JC ya JC. Justice Collaborator, regulasinya seperti itu, sama saja,” ujarnya.

 

Ajukan JC

Diketahui, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti menegaskan permohonan perlindungan telah diajukan ke LPSK dan seluruh persyaratan administratif dilengkapi. LPSK dijadwalkan menemui Sony di Kejaksaan Agung untuk menilai permohonan tersebut.

"Kami akan terus memperjuangkan hak saudara Sony untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK," katanya.

Ia mengatakan belum bertemu langsung dengan Sony setelah keluarnya keputusan Kejaksaan Agung. Tim kuasa hukum masih menunggu penilaian dan rekomendasi dari LPSK atas pengajuan itu.

"Kami masih menunggu penilaian dan rekomendasi LPSK terkait permohonan tersebut," ujarnya.

Krisna menyebut kliennya siap membeberkan peran para pihak yang diduga terlibat berikut bukti pendukung yang dinilai cukup kuat.

"Saudara Sony siap memberikan kesaksian terhadap nama-nama itu dan juga bukti-bukti yang menurut kami cukup valid," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6