Tim Hukum Andrie Yunus Minta Bantuan ke Lembaga Ini Usai Dapat Teror Digital

Tim hukum aktivis KontraS Andrie Yunus mengaku mulai menerima teror digital berupa ancaman verbal melalui media sosial dan pesan singkat.

Diterbitkan 31 Maret 2026, 18:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tim hukum Andrie Yunus alami teror digital dan ancaman verbal.
  • Mereka meminta perlindungan LPSK dan Komnas HAM sebagai pembela HAM.
  • Ancaman menimpa individu dan kelompok, perlindungan pembela HAM mendesak.

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim mengatakan, pihaknya mendapat teror digital melalui sosial media dan pesan singkat yang berisi ancaman verbal. Karena itu, demi mencegah hal yang tak diinginkan pihaknya meminta bantuan perlindungan.

"Kami juga menyampaikan permohonan perlindungan sebagai pembela HAM untuk beberapa nama yang akan nanti kami sampaikan kepada pihak LPSK dan juga pihak Komnas HAM," kata dia di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Senada, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina menambahkan, LPSK dipilih sebagai langkah preventif dan juga mitigasi dari teman-teman kuasa hukum yang hari ini mendampingi Andrie Yunus beserta yang bergerak bersama dalam satu tim advokasi. 

"Kami menilai ada beberapa ancaman yang potensial ditujukan kepada kami selaku kuasa hukum maupun pembela HAM lainnya ketika mengadvokasi kasus Andrie Yunus. Mungkin teman-teman bisa melihat gitu ya di sosial media, ada banyak sekali akun anonim maupun buzzer dengan nada keras yang tendensinya adalah melakukan ancaman teror dan intimidasi terhadap akun-akun yang hari ini mengadvokasi kasus Andri Yunus gitu. Seperti misalkan ke KontraS, ke YLBHI, maupun ke akun-akun lainnya," ungkap dia.

Selain teror terhadap kelompok, Jane juga menuturkan ada hal serupa yang menimpa pihak perseorangan tertentu yang mendapatkan ancaman serangan intimidasi lewat serangan digital gitu. 

"Misalkan ancaman keluarganya dibuntuti, diteror, dan lain sebagainya. Itu sudah terjadi, setidaknya kami menemukan kepada jaringan kami yang hari ini menyuarakan kasus Andrie Yunus, baik yang ada di Sumatera Utara maupun yang ada di Jawa Barat," jelas dia.

"Belum lagi jaringan kuasa hukum yang tentu dalam sosial media maupun nomor teleponnya itu mendapatkan ancaman tertentu," imbuhnya.

 

Perlindungan Pembela HAM Dibutuhkan

Jane mendorong, LPSK bisa menjadi langkah preventif bagi pihaknya agar ke  kerja-kerja pembela HAM, utamanya selama kasus Andri Yunus ini juga sedang berlangsung, semua pihak yang dalam posisi mendukung pengusutan tuntas tidak mendapat intimidasi.

"Termasuk juga berkaitan dengan perlindungan pembela HAM, karena kita juga melihat ya hari ini kondisi perlindungan pembela HAM sangat-sangat minim gitu ya, karena belum adanya aturan secara khusus yang mengatur mengenai perlindungan pembela HAM, maka kondisi hari ini menjadi semakin menguatkan bahwa perlindungan pembela HAM itu semakin urgent dibutuhkan," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6