Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kamar kos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, disulap menjadi tempat produksi vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 176 cartridge yang diduga berisi etomidate, serta bahan baku dan peralatan yang digunakan untuk meraciknya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan produksi narkotika dalam bentuk vape di wilayah Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan di sekitar kawasan Kemang. Polisi kemudian berkoordinasi dengan tim analis untuk melakukan profiling terhadap kamar kos yang dicurigai sebagai tempat produksi vape etomidate.
Advertisement
“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya pembuatan narkotika dalam bentuk vape yang diduga berisikan cairan narkotika di daerah Jakarta Selatan,” demikian keterangan Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026) malam.
Eko menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap security kos sekitar pukul 01.30 WIB. Kepada polisi, security, mengaku melihat seseorang menerima paket berukuran besar. Saat dilakukan pemeriksaan, aktivitas dari kamar tersebut juga menimbulkan kecurigaan.
Terdengar suara seperti botol kaca terbentur dan tercium bau yang tidak biasa dari sekitar kamar lantai 2 nomor 14.
“Security melihat ada orang yang menerima paket bok besar sebelumnya. Saat dilakukan pemeriksaan, terdengar seperti suara botol kaca yang terbentur serta bau yang tidak biasa di sekitar kamar,” ungkap Eko.
Tim bergerak ke rumah kos di Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus sekitar pukul 03.30 WIB.
Pihaknya masuk ke kamar 14 lantai 2 sekitar pukul 04.00 WIB. Di dalamnya, didapati Fajar Safarudin alias Ajay sedang melakukan produksi vape yang diduga berisi etomidate.
“Tim melaksanakan RPE pada kamar lantai 2 nomor sehingga menemukan terduga pelaku Fajar Safarudin alias Ajay sedang melakukan produksi vape diduga etomidate,” ujar Eko.
Dari kamar itu, disita 50 gram serbuk putih yang diduga bahan baku. Kemudian satu gelas kaca berukuran 2.000 mililiter dan empat botol kaca berisi cairan diduga etomidate.
Barang Bukti
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9319250/original/024227000_1786207174-ebcce14e-8917-45bf-b5bd-2cfedd7258da.jpg)
Barang bukti paling mencolok adalah cartridge. Sebanyak 23 kemasan merek Gucci berisi cartridge, 10 kemasan Very Good, serta 141 cartridge berada di dalam tray. Ditambah satu cartridge warna hitam dan satu warna hijau.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 23 buah Gucci, 10 buah kemasan merek Very Good dan 141 buah cartridge diduga etomidate yang berada di dalam tray,” jelas Eko.
Jika seluruhnya dihitung, terdapat 176 cartridge yang diduga berisi etomidate. Polisi juga menemukan jerigen dan enam botol berisi Propylene Glycol (PG).
Sejumlah alat produksi turut disita, mulai dari alat pres atau penyegel, power supply, magnetic stirrer, hotplate atau heater, empat spuit, tray, cartridge kosong, botol liquid vape hingga kemasan cetak merek Gucci dan Very Good.
Dari pemeriksaan terhadap Fajar, pihaknya kemudian mengungkap dugaan jaringan yang merekrutnya.
Eko menyebut Fajar sebelumnya dihubungi Raden Fatwan Seftiono alias Jibon melalui Facebook Messenger pada Selasa, 4 Agustus 2026. Percakapan kemudian berlanjut melalui WhatsApp.
Jibon menawarkan pekerjaan meracik dan mengisi cairan etomidate ke dalam cartridge. Imbalannya cukup besar, yakni Rp 30 juta per minggu, ditambah uang makan Rp 2 juta per hari.
“Jibon menawarkan pekerjaan meracik dan mengisikan cairan Etomidate ke dalam cartridge dengan janji upah Rp 30 juta per minggu plus uang makan Rp 2 juta per hari,” ungkap Eko.
Fajar menerima tawaran tersebut. Dia kemudian mengajak istrinya, Fauziah, menuju NP Residence sesuai arahan Jibon. Di kamar kos, Fajar bertemu seseorang bernama Exel sebagai perantara untuk mengambil kunci kamar.
Selanjutnya Fajar dihubungi kontak berinisial X-Man melalui WhatsApp. Dia diperintahkan mengambil paket bahan baku yang dikirim menggunakan jasa kurir instan ke lobi kos.
Namun, menurut hasil pemeriksaan yang disampaikan Eko, paket tersebut juga berisi sabu sekitar 0,5 gram. Sabu itu kemudian dikonsumsi Fajar bersama Fauziah.
Proses pembuatan vape diduga etomidate juga dibongkar. Eko mengatakan seseorang yang mengaku bernama Koko Cong, dengan nama kontak Kohkohku, melakukan video call dengan kamera dimatikan.
Koko Cong memandu Fajar. Percobaan pertama gagal karena campuran terlalu panas hingga mendidih. Racikan kemudian diulangi sampai serbuk larut sempurna.
“Percobaan pertama sempat gagal karena terlalu panas atau mendidih. Kemudian diulangi pada percobaan kedua hingga serbuk larut sempurna,” kata Eko.
Setelah cairan dingin, liquid dimasukkan ke dalam cartridge menggunakan botol runcing. Cartridge kemudian dikemas.
Advertisement
Pelaku Lainnya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9319249/original/021563600_1786207174-2a63d2a5-df06-4877-931c-ceddd9c3bf93.jpg)
Selain Fajar, polisi mengamankan Jibon dan Hardi Septa Santoso alias X Man untuk pengembangan perkara.
Eko mengatakan pihaknya masih mendalami peran masing-masing orang yang terlibat. Rekening milik Hardi juga ditelusuri karena diduga menerima uang transport dari Koko Cong.
“Kami masih mendalami rekening yang mengirimkan uang transport ke rekening Hardi Septa Santoso alias X Man dari saudara Koko Cong,” ujar Eko.
Hasil cek urine terhadap Fajar dan Fauziah juga menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina (MET) dan amfetamina (AMP).
Untuk Fauziah, penyidik akan melakukan asesmen ke BNN RI. Polisi juga akan memeriksa security kos dan ketua RT sebagai saksi sipil yang mengetahui aktivitas di lokasi.
Sedangkan Koko Cong kini diburu. Pihaknya telah menerbitkan DPO terhadapnya. Kini, sosoknya sedang dalam pencarian
“Rencana tindak lanjut adalah melakukan pencarian terhadap Koko Cong dan menerbitkan DPO Koko Cong,” tegas Eko.
Dalam kasus ini, para prlaku dijerat Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 117 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9319248/original/079248700_1786207173-8d22f8f3-7542-4f42-b3fb-cb9e04a17908.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308933/original/053237000_1785210885-Barang_Bukti_Narkoba.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9029288/original/012252800_1783007014-WhatsApp-Image-2026-07-02-at-18.05.33_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571558/original/037365300_1777636348-IMG_5998.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7872833/original/053916500_1780699553-470c634f-3f89-4780-a027-04aca0019580.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5450909/original/098449000_1766207708-IMG_9891.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6505812/original/011505400_1779363523-ebd555b2-9dab-411a-a96f-cf70820f5ac8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579838/original/078926700_1778086521-581d0a97-784e-4a40-a93a-df74a8db2faf.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579834/original/080178400_1778084867-email-attachment_2026_05_06_reza-perdana_terbukti-langgar-kode-etik-kompol-dk-dijatuhi-sanksi-ptdh-oleh-polda-sumut_IMG_6297.jpeg)