Kronologi Penangkapan Pengedar Vape Narkoba di Alexa Suites and Lounge Jakut

Polisi menangkap dua pengedar dan menyita ratusan cartridge vape berisi cairan etomidate dari dua lokasi berbeda.

Diterbitkan 06 Juni 2026, 05:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi mengungkap peredaran vape etomidate di tempat hiburan malam Jakarta Utara.
  • Dua pengedar ditangkap, ratusan cartridge etomidate disita dari dua lokasi berbeda.
  • Pelaku terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar atas kasus narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Peredaran vape mengandung narkotika jenis etomidate terungkap di sebuah tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge di Jalan Simpang Empat, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menangkap dua pengedar dan menyita ratusan cartridge vape berisi cairan etomidate dari dua lokasi berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak manajemen terkait dugaan peredaran narkotika di dalam lokasi tersebut.

“Penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut terkait adanya peredaran narkotika etomidate,” kata Ari Galang di Jakarta, Jumat (6/62026).

Dari operasi tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial FIS dan MS. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa cartridge vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

Di lokasi pertama, petugas menyita 16 cartridge kemasan kuning berisi etomidate rasa mangga dengan berat bruto 116,9 gram. Selain itu, ditemukan tujuh cartridge rasa markisa dengan berat bruto 56,9 gram, empat cartridge campuran rasa markisa dan mangga seberat 40 gram, serta satu cartridge merek Yakuza berisi etomidate dengan berat bruto 9,94 gram.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap kedua tersangka hingga mengarah ke sebuah unit apartemen di Palm Mansion, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (2/6/2026). Polisi menduga apartemen tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan etomidate.

Saat menggeledah unit di lantai 10 Apartemen Palm Mansion Tower L, petugas kembali menemukan ratusan cartridge berisi etomidate. Barang bukti yang disita terdiri dari 61 cartridge rasa tea dengan berat bruto 483 gram, 60 cartridge rasa lychee dengan berat bruto 494,2 gram, 63 cartridge rasa grape dengan berat bruto 498,7 gram, serta 64 cartridge rasa mangga dengan berat bruto 508 gram.

Tersangka-Barang Bukti Dibawa ke Polres Jakut

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, FIS diketahui berperan sebagai kurir vape berisi cairan etomidate. Sementara WSS berperan sebagai pengedar yang memasok vape mengandung narkotika tersebut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 119 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar,” kata dia, dikutip dari Antara.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6