Kubu Febrie Adriansyah Buka Suara soal Ferry Boboho Dilindungi LPSK

Febri mengatakan pihaknya menghormati keputusan aparat penegak hukum, termasuk LPSK.

Diterbitkan 26 Agustus 2026, 17:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, merespons keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho (FH).

Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, kubu Febrie mengaku tidak mempermasalahkan keputusan LPSK tersebut.

Mereka juga menyatakan tidak khawatir terhadap potensi kesaksian Ferry dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, saya pikir, dengan pelaksanaan kewenangan penegak hukum,” kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/8/2026).

Menurut Febri, kliennya memahami bahwa jabatan tinggi di institusi penegak hukum tidak membuat seseorang berada di atas hukum. Hal itu, kata dia, juga menjadi prinsip yang dipegang Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus.

“Pak FA itu sering bilang ke saya begini, dia menyadari betul bahwa sekalipun posisinya sebagai Jampidsus, ini posisi yang sangat tinggi di Kejaksaan Agung. Sekalipun posisi beliau sebagai Jampidsus, tapi Pak FA paham betul bahwa Jampidsus itu tidak berada di atas hukum,” ujarnya.

Febri mengatakan pihaknya menghormati keputusan aparat penegak hukum, termasuk LPSK, dalam memberikan perlindungan kepada saksi. Saat ini, kata dia, kubu Febrie memilih memfokuskan perhatian pada proses praperadilan.

“Kalau memang ada yang perlu menurut Kejaksaan untuk dilindungi, itu baik-baik saja. Sistem hukum kita memang mengatur demikian. Kalau memang ada kebutuhan perlindungan, dilindungi,” tuturnya.

“Kami menghargai dan menghormati pelaksanaan kewenangan penegak hukum,” sambung Febri.

Dia menambahkan, pengalaman Febrie selama sekitar 30 tahun sebagai penegak hukum membuat kliennya memilih menempuh jalur hukum apabila menemukan persoalan dalam penanganan perkara.

“Justru sekarang, pengalaman Pak FA selama sekitar 30 tahun jadi penegak hukum itu masih tetap dipegang, masih tetap dihormati dengan cara menempuh jalur hukum kalau ada persoalan-persoalan dalam penanganan yang dinilai bermasalah,” katanya.

Febri menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah hal yang dinilai bermasalah dalam penanganan perkara. Namun, kata dia, Febrie tetap memilih menyikapinya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami sudah menemukan ada beberapa hal. Tetapi penghormatan, penghargaan, dan tetap dalam sikap menempuh jalur hukum itu yang diambil saat ini,” ujarnya.

Febri menegaskan sikap tersebut menunjukkan bahwa Febrie tetap menghormati supremasi hukum dan tidak menganggap jabatan yang pernah diembannya membuat dirinya berada di atas hukum.

“Penghormatan terhadap hukum yang harus kita lakukan. Ini tentu kewajiban semua pihak untuk menghormati proses hukum tersebut,” ucap Febri.

 

 

Alasan LPSK Lindungi Ferry Hongkiriwang

Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

LPSK menilai Ferry memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Lembaga tersebut juga melihat adanya potensi ancaman terhadap Ferry, meski hingga kini belum ditemukan ancaman secara nyata.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya menelaah posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi khusus dan tingkat keseriusan perkara.

“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Menurut Susi, informasi yang dimiliki Ferry sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Selama proses penelaahan, Ferry juga dinilai kooperatif menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi kepada penyidik.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6