Pendakwah SAM Masuk Red Notice Interpol

Penerbitan Red Notice menjadi bagian dari upaya lanjutan dalam penanganan kasus pendakwah SAM.

Diterbitkan 03 Agustus 2026, 17:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Syeikh Ahmed Al Misry (SAM) resmi masuk daftar Red Notice Interpol.
  • Red Notice diterbitkan terkait penetapan SAM sebagai tersangka kasus pencabulan.
  • SAM masih berada di Mesir, Polri terus berupaya menindaklanjuti kasusnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pendakwah Syeikh Ahmed Al Misry (SAM) resmi masuk dalam daftar Red Notice Interpol setelah permohonan yang diajukan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri disetujui.

Kepala Divhubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko mengatakan, Red Notice atas nama SAM telah diterbitkan sejak pekan lalu dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026.

"Red Notice sudah terbit Minggu lalu," kata Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Untung menegaskan, penerbitan Red Notice menjadi bagian dari upaya lanjutan dalam penanganan perkara tersebut. Hingga kini, SAM diketahui masih berada di Mesir.

"Masih dalam upaya. Masih (di Mesir)," jelasnya.

Berdasarkan laman resmi Interpol, identitas SAM tercantum dengan nama Ahmed Abdelwakil Elsayed Mohamed. Ia lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987.

Dalam data tersebut juga tercantum identitas lain yang menyebutkan SAM sebagai warga negara Indonesia dengan ciri fisik berjanggut hitam. Interpol turut mencantumkan dugaan tindak pidana yang menjeratnya, yakni pencabulan atau perbuatan cabul.

 

Tersangka Pencabulan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka kasus pencabulan setelah penyidik menggelar perkara.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Penetapan tersangka tersebut merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 ditandatangani oleh penyidik," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6