Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kendala proses pemulangan Syekh Al Misry (SAM), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri. SAM kini berada di Mesir.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Faisal Febrianto menjelaskan, SAM memiliki kewargaan ganda yaitu Indonesia dan Mesir. Status kewarganegaraan ganda tersebut menjadi salah satu persoalan dalam upaya pemulangan SAM ke Indonesia.
Menurut Faisal, ketika seseorang mengajukan diri sebagai warga negara Indonesia (WNI), seharusnya kewarganegaraan sebelumnya dilepas. Namun, dalam kasus SAM, aturan di Mesir memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
Advertisement
"Tapi setelah dilakukan pendalaman, yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda," kata Faisal kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Kondisi tersebut membuat Polri memilih jalur lain untuk memulangkan SAM ke Indonesia.
Polri kemudian berkoordinasi dengan Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dalam upaya membawa tersangka kembali ke Tanah Air.
"Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka," ungkapnya.
Diburu Interpol
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327676/original/091827700_1787119634-79481.jpg)
Sebelumnya, pendakwah SAM resmi masuk dalam daftar Red Notice Interpol setelah permohonan yang diajukan Divisi Hubungan Internasional Polri disetujui.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko mengatakan, Red Notice atas nama SAM telah diterbitkan sejak pekan lalu dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026.
"Red Notice sudah terbit Minggu lalu," kata Untung kepada wartawan, Senin 3 Agustus 2026.
Untung menegaskan, penerbitan Red Notice menjadi bagian dari upaya lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.
"Masih dalam upaya. Masih (di Mesir)," jelasnya.
Berdasarkan laman resmi Interpol, identitas SAM tercantum dengan nama Ahmed Abdelwakil Elsayed Mohamed. Dia lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987.
Dalam data tersebut juga tercantum identitas lain yang menyebutkan SAM sebagai warga negara Indonesia dengan ciri fisik berjanggut hitam. Interpol turut mencantumkan dugaan tindak pidana yang menjeratnya, yakni pencabulan atau perbuatan cabul.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295088/original/038010600_1783912968-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-13T101127.805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5466673/original/082916800_1767862212-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-08T154559.006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314286/original/024914700_1785742099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-03T142618.819.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327677/original/016799800_1787119635-79480.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5563401/original/061018900_1776864153-Jepretan_Layar_2026-04-19_pukul_20.16.28.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5672875/original/098594300_1778508999-1000080729.jpeg)