Dewas KPK Ungkap Belasan Aduan Etik Sepanjang 2026

Dewan Pengawas KPK mencatat 15 aduan etik sejak akhir 2025 hingga semester I 2026.

Diterbitkan 03 Agustus 2026, 12:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dewas KPK menerima 15 aduan etik dari akhir 2025 hingga semester I 2026.
  • Aduan tersebut diproses melalui tahap analisis, klarifikasi, dan sidang etik.
  • Dua sidang etik menghasilkan sanksi berat dan sedang bagi insan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 15 aduan pelanggaran etik sejak akhir 2025 hingga semester pertama 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang di lingkungan lembaga antirasuah itu.

Data itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Sumpeno dalam jumpa pers Capaian Kinerja Semester I tahun 2026, Senin (3/8/2026).

"Sampai dengan pertanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan 1 pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025," kata dia di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Sumpeno menjelaskan, delapan dari 15 aduan pelanggaran etik tersebut masuk ke dalam tahap analisis. Kemudian lima aduan lain sudah masuk ke tahap klarifikasi, serta dua aduan sisanya naik ke tahap sidang etik.

“Tahap tiga yaitu tahap sidang etik, sudah terdapat dua sidang etik, yang satu diantaranya merupakan pengaduan pada tahun 2025,” ujar dia.

 

Ada Disanksi Berat

Dari dua sidang etik yang dijalankan, Sumpeno menyampaikan bahwa Dewas KPK telah menjatuhkan hukuman sanksi berat untuk salah satunya, yakni berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian, yang rekamannya diunggah pada jejaring internal komisi atau portal yang dapat diekses seluruh insan komisi selama 40 hari kerja.

"Jadi belum lama ini Dewas telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu insan KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara langsung, yang diunggah permintaan maafnya tersebut di jejaring internal Komisi atau portal selama 40 hari kerja. Itu yang sanksi berat," jelas Sumpeno.

Kemudian satu sidang etik lain yang dijatuhkan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas adalah sanksi sedang, berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

"Kalau tadi langsung, karena ini sedang adalah tidak langsung. Disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian. Dan pernyataan tersebut, permintaan maaf tersebut diumumkan dalam jejaring internal Komisi atau portal selama 30 hari kerja," ucapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6