Kasat Narkoba Tangsel Diperiksa Terkait Pengawasan Melekat

Pardiman disebut tidak terlibat dalam perkara narkoba anak buahnya.

Diterbitkan 31 Juli 2026, 21:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • AKP Pardiman diperiksa Bidpropam terkait pengawasan anak buah, bukan keterlibatan kasus narkoba.
  • Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pastikan Pardiman tidak terlibat kasus MR dan DD.
  • Pardiman berstatus saksi, dimintai pertanggungjawaban atas pengawasan melekat sebagai Kasat.

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya. Ia diperiksa sebagai saksi sekaligus dimintai pertanggungjawaban terkait pengawasan terhadap anak buahnya yang diduga melakukan pelanggaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan kembali bahwa Pardiman tidak terlibat dalam perkara yang menjerat dua tersangka berinisial MR dan DD.

“Kasat Resnarkoba Polres Tangsel tidak terlibat dengan dua tersangka, saudara MR dan saudara DD. Itu saya tekankan kembali,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Pardiman berkaitan dengan pengawasan melekat (waskat) sebagai pimpinan Satresnarkoba. Bidpropam mendalami tanggung jawabnya dalam mengawasi anggota yang diduga melakukan pelanggaran, baik kode etik maupun pidana.

“Yang bersangkutan dimintai keterangan oleh Bidpropam dengan alasan waskat, pengawasan melekat seorang Kasat kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran ataupun kode etik ataupun pidana,” ujarnya.

 

Masih Saksi

Hingga kini, Pardiman masih berstatus saksi dalam pendalaman perkara yang melibatkan MR dan DD.

“Sekarang yang bersangkutan masih dimintai keterangan sebagai saksi terkait pendalaman saudara DD dan saudara MR,” jelas Budi.

Budi mengatakan, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil klarifikasi, Pardiman dipastikan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Namun, sebagai Kasat Resnarkoba, ia tetap harus mempertanggungjawabkan fungsi pengawasan terhadap bawahannya.

“Sudah diklarifikasi juga oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangsel tersebut tidak terlibat. Tetapi kewenangan yang bersangkutan sebagai seorang Kasat tentang pengawasan melekat, itu yang harus menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tandas Budi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6