Wacana Bansos Lewat Kopdes Ternyata Belum Pernah Dibahas DPR

DPR mengkritik rencana pemerintah menyalurkan seluruh bantuan sosial (bansos) melalui Kopdes.

Diterbitkan 26 Juli 2026, 05:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah berencana salurkan bansos via Koperasi Desa Merah Putih mulai September 2026.
  • Komisi VIII DPR belum bahas resmi, menuntut penjelasan detail dan kajian matang.
  • Kritik muncul soal kesiapan Kopdes dan potensi matikan usaha eksisting.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah menyalurkan seluruh bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai September 2026 ternyata belum pernah dibahas secara resmi dengan Komisi VIII DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan pemerintah terkait desain kebijakan hingga mekanisme implementasinya.

"Belum pernah dibahas secara resmi dengan Komisi VIII. Karena itu, kami masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai desain kebijakan, dasar hukum, kesiapan kelembagaan, serta mekanisme implementasinya," kata Selly saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Selly mengingatkan bansos merupakan instrumen perlindungan sosial yang menyangkut hak masyarakat rentan. Karena itu, setiap perubahan skema penyaluran harus dilakukan berdasarkan kajian yang matang.

"Pemerintah perlu memastikan validitas data, kesiapan infrastruktur Kopdes, sistem pengawasan dan pertanggungjawaban, serta mitigasi risiko agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran, penyimpangan, konflik kepentingan di tingkat lokal, maupun berkurangnya akses masyarakat penerima manfaat. Komisi VIII DPR RI akan mencermati kebijakan ini secara objektif setelah memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah," tegasnya.

Terpisah, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai rencana penyaluran bansos melalui Kopdes menunjukkan model bisnis dan infrastruktur koperasi Merah Putih sejak awal tidak dirancang dengan baik.

"Rencana yang tidak jelas itu membuat pemerintah harus memutar otak agar program ini tetap berjalan, termasuk dengan 'memaksa' Kopdes menjadi penyalur bansos. Padahal Kopdes diberi modal hingga miliaran rupiah, tetapi hanya menjadi penyalur subsidi dan bansos. Bandingkan dengan gerai waralaba swasta yang hanya membutuhkan modal sekitar Rp 500 juta, tetapi mampu menghasilkan keuntungan," kata Deddy

Deddy juga menilai penugasan Kopdes sebagai penyalur barang bersubsidi berpotensi mematikan usaha yang selama ini sudah berjalan.

"Mematikan usaha seperti pangkalan elpiji, penyalur pupuk, hingga penyaluran bansos," ujarnya.

Bansos Lewat Kopdes

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan seluruh bantuan pemerintah dan bantuan sosial (bansos) akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada September 2026.

"Infrastruktur pemerintah yaitu seluruh barang-barang subsidi, barang-barang bantuan pemerintah, semua nanti penyalurannya melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih," kata Zulhas usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Penyaluran bansos dan bantuan pemerintah lainnya akan terpusat di Koperasi Desa. Hal ini sejalan dengan fungsi Koperasi Desa sebagai infrastruktur pemerintah.

"Bansos, bantuan pemerintah, semua nanti melalui Kopdes. Terpusat di Kopdes. Nanti di Kopdes semua. Semua Koperasi Desa Merah Putih," jelasnya.

"Operasi kita perkirakan September," sambung Zulhas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6