Kota Samarinda Lampaui Target Sediakan Ruang Terbuka Hijau

Luas ruang terbuka hijau di Samarinda telah melampaui 30 persen berkat kontribusi kawasan privat.

Diterbitkan 06 Juli 2026, 11:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RTH swasta bantu Samarinda lampaui target 30% luas area pelestarian alam.
  • Kepatuhan pengembang dan fasilitas privat berkontribusi pada pencapaian RTH.
  • RTH publik baru 6,8%; Pemkot garap 1.400 hektare lahan aset daerah untuk RTH baru.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur menyatakan keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) yang dikelola sektor privat efektif membantu wilayah tersebut melampaui target luas area pelestarian alam hingga menyentuh angka di atas tiga puluh persen.

"Secara keseluruhan gabungan lahan antara milik publik dan pihak privat, luas kawasan ruang terbuka hijau di kota ini sebenarnya telah mencapai angka lebih dari 30 persen," ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda Basuni, melansir Antara, Senin (6/7/2026).

Dia menjelaskan, pencapaian luas lingkungan penyangga hijau tersebut terbantu oleh tingginya tingkat kepatuhan para pengembang perumahan komersial maupun pengelola fasilitas ruang privat lainnya, seperti pusat perbelanjaan hingga stasiun pengisian bahan bakar umum.

Menurut Basuni, pemerintah daerah memastikan seluruh pihak swasta yang berinvestasi di Samarinda, agar ikut menyiapkan area resapan alam dalam setiap penyusunan rancangan pembangunan ruang niaga.

"Strategi berkesinambungan yang selalu kami terapkan adalah mendorong setiap pelaku usaha untuk tetap disiplin menyumbangkan ruang terbuka hijau pada setiap pelaksanaan proyek perumahan," ucap dia.

 

Pentingnya Keterlibatan Swasta

Basuni mengatakan, keterlibatan entitas swasta tersebut terbukti vital, mengingat kawasan tata perkotaan selalu memiliki hambatan lahan untuk sekadar memenuhi target penyediaan kawasan secara mandiri.

Menurut dia, kendati luas total melampaui standar minimal, pemerintah kota tetap berfokus menuntaskan kewajiban pemenuhan lahan terbuka berstatus publik murni sebanyak dua puluh persen sesuai ketetapan regulasi nasional.

"Tantangan sekaligus pekerjaan rumah terbesar instansi kami saat ini adalah merealisasikan penyediaan taman publik karena instrumen ekologi tersebut sangat diharapkan berfungsi utuh dalam waktu panjang," tutur Basuni.

Dia memaparkan, total ruang terbuka hijau publik di Kota Samarinda baru menyentuh angka sekitar 6,8 persen dari total luas wilayah sebesar 71.800 hektare.

"Angka ini masih jauh dari target ideal nasional yang diamanatkan undang-undang sebesar minimal 30 persen, yang terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen dari privat," ucap Basuni.

Untuk mengejar itu, lanjut dia, pemerintah kota kini bersiap menggarap sekitar 1.400 hektare lahan aset daerah menganggur berstatus jalur hijau sebagai ruang publik baru pada tahun ini.

"Aset lahan pemda yang belum terbangun itu diproyeksikan membuka potensi ruang resapan baru seluas lebih dari 2.000 hektare untuk mengejar capaian rencana tata ruang," ucap Basuni.

"Untuk itu, kolaborasi tata guna lahan antara swasta dan aset daerah ini terus diakselerasi guna mencapai target ruang terbuka hijau hingga 4.600 hektare berdasarkan rencana tata ruang Pemkot Samarinda," jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6