Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

Diterbitkan 17 Juni 2026, 16:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Tangsel.
  • Laporan diajukan pengacara Firdaus Oibo pada 15 Juni 2026.
  • Kasus Tiyo Ardianto kini dalam proses penyelidikan Satreskrim.

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto membenarkan pelaporan tersebut.

"LP benar ada," singkatnya.

Laporan Polisi tersebut dilakukan pengacara Firdaus Oibo pada Senin, 15 Juni 2026. Setelah diterima, selanjutnya laporan tersebut sedang dalam proses lidik Satreskrim Polres Tangsel.

"Sedang dalam proses lidik oleh sat Reskrim,"katanya.

Meski begitu, Yudhi tak memberi tahu terkait laporan apa yang dimaksud.

Saat ditanya terkait kasus apa, pihak kepolisian tidak membeberkannya.

"Sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan," singkatnya.

Nama Tiyo Ardianto belakangan menjadi sorotan usai kritik subjektifnya kerap menyerang kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6