Mendagri dan Menteri PKP Siapkan Aturan Baru untuk Program 3 Juta Rumah

Upaya ini dilakukan agar program tersebut dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Diterbitkan 16 Juni 2026, 10:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mendagri dukung Program 3 Juta Rumah dengan revisi MBR dan aturan domisili.
  • Batas pendapatan MBR direvisi naik menjadi Rp 8,5 juta untuk jangkau lebih luas.
  • Mendagri dan Menteri PKP rutin tinjau langsung penerima program perumahan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyiapkan dukungan lain guna menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Dukungan tersebut meliputi revisi definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta pemberian kepastian hukum bagi warga yang berdomisili berbeda untuk mengakses program perumahan. Revisi tersebut akan dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Revisi dilakukan terutama pada batas pendapatan MBR yang semula maksimal Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah menjadi Rp 8,5 juta. Upaya ini dilakukan agar program tersebut dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas. Selain itu, Mendagri dan Menteri PKP juga ingin membuat dasar hukum agar masyarakat yang ingin mengakses program perumahan tidak harus mengacu pada domisili yang tertera di KTP.

"Kita akan revisi kembali. Karena Pak Ara (Menteri PKP) mau memperluas [definisi] masyarakat berpenghasilan rendah itu," ujar Mendagri dalam keterangannya kepada wartawan usai acara Sosialisasi Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Lapangan Persima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Senin (15/6/2026).

Mendagri memaparkan, saat ini jajarannya telah melakukan berbagai upaya nyata untuk mendukung program prioritas nasional tersebut. Langkah itu dimulai dengan mengoordinasikan kepala daerah serta menerbitkan kebijakan seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

"Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena tahun depannya dapat pajak bumi dan bangunan (PBB). Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar," terangnya.

 

Peninjauan Langsung

Bersama Menteri PKP, Mendagri juga rutin melakukan peninjauan langsung terhadap penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Terkini, peninjauan dilakukan di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kondisi penerima manfaat program secara langsung.

"Semuanya juga bergerak seperti ini langsung door to door, lihat langsung ke lapangan, menyentuh langsung rakyat. Jadi bukan berdasarkan informasi, apalagi di belakang meja," katanya.

Mendagri menilai kawasan Tambora sebagai salah satu daerah terpadat di Indonesia dan masih banyak terdapat rumah yang tidak layak huni. Ia juga sempat melihat langsung sebuah rumah kecil yang dihuni 10 orang.

Ia mengatakan, kunjungan ke lapangan bersama Menteri PKP juga sering dilakukan, seperti pada awal Juni lalu di Bantul, Yogyakarta. Sebelumnya, kunjungan serupa dilakukan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga kawasan perbatasan di Sulawesi Utara.

"Jadi program Bapak Prabowo, di antaranya program rumah ini, betul-betul menyentuh karena peduli rakyat kecil. Ini riil, saya mendampingi Pak Ara (Menteri PKP) bukan sekali ini saja," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6