Sidang Bupati Nonaktif Pati Sudewo, Terungkap Aliran Uang Suap dan Gratifikasi Rp 3,8 M

Jaksa membacakan pihak-pihak yang memberikan suap dan gratifikasi untuk Bupati nonaktif Pati Sudewo.

Diterbitkan 15 Juni 2026, 13:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sudewo didakwa terima suap dan gratifikasi Rp 3,8 miliar terkait proyek DJKA.
  • Dana berasal dari kontraktor proyek perkeretaapian saat ia anggota Komisi V DPR RI.
  • Dakwaan merinci suap Rp 1,3 M dan gratifikasi Rp 2,4 M, termasuk perbaikan jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Pati, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 3,8 miliar terkait proyek infrastruktur perkeretaapian di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Menurut jaksa, aliran dana berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen yang terlibat dalam paket-paket proyek DJKA di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Suap dan gratifikasi tersebut terjadi saat Sudewo menjabat anggota Komisi V DPR RI pada periode 2021 hingga 2023.

Dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono. Seperti dikutip dari Antara, Senin (15/6/2026).

Rincian Dakwaan Suap

Pada dakwaan pertama, jaksa menyebut total suap yang diterima sekitar Rp 1,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 450 juta disebut berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, berkaitan dengan proyek jalur ganda lintas Mojokerto–Surabaya (JGMS). Menurut dakwaan, pekerjaan tersebut diperoleh melalui skema kerja sama operasi dengan perusahaan konstruksi lain.

"Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp 450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam KSO tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan, Senin (15/6/2026).

Selain itu, Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, juga diduga menyerahkan Rp 200 juta sebagai fee atas proyek jalur ganda Solo–Semarang (JGSS) 1 yang dimenangkan perusahaannya.

Pihak lain yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, disebut memberikan Rp 721 juta, setara 0,5 persen dari paket JGSS 6. Nilai kontrak proyek itu sekitar Rp 143 miliar.

Gratifikasi Perbaikan Jalan Rumah Sudewo

Terpisah dari suap, jaksa menjerat Sudewo dengan dakwaan gratifikasi Rp 2,4 miliar yang juga terkait proyek-proyek di lingkungan DJKA.

Porsi terbesar berupa uang tunai Rp 2,3 miliar, yang menurut dakwaan diberikan oleh Nur Hidayat. Sudewo juga diduga menerima sebuah keris senilai Rp 15 juta dari pihak yang sama.

Selain uang dan barang, terdapat gratifikasi berbentuk perbaikan jalan di depan rumahnya di kawasan Kadipiro, Kota Surakarta, senilai Rp 150 juta. Jaksa menyebut pekerjaan tersebut dibiayai Pejabat Pembuat Komitmen proyek JGSS, Dheki Martin.

Sudewo Dijerat Pasal Berlapis

Untuk perkara suap, jaksa mendakwa Sudewo melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHP tentang korupsi.

Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, Sudewo didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6