Detik-Detik Ribuan Pendukung Sudewo Mengamuk Usai Eksepsi Ditolak

Massa pendukung Sudewo bahkan nekat menjebol pagar Pengadilan Tipikor Semarang yang dijaga ketat aparat Brimob.

Diterbitkan 29 Juni 2026, 16:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penolakan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Bupati Pati nonaktif Sudewo oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membuat ribuan massa pendukungnya kecewa.

Ribuan pendukung Sudewo yang telah berada di depan Pengadilan Tipikor Semarang sejak Senin (29/6/2026) pagi menghadang kendaraan tahanan yang sedianya membawa Sudewo kembali ke Lapas Kedungpane Semarang.

Massa yang datang dari Kabupaten Pati tersebut hadir untuk memberikan dukungan moril kepada Sudewo dalam sidang agenda putusan sela.

Ribuan pendukung Sudewo kemudian nekat menjebol pagar Pengadilan Tipikor Semarang yang dijaga ketat aparat Brimob bersenjata lengkap. Emosi massa semakin memuncak setelah beredar kabar bahwa Sudewo mendapat perlakuan kasar dari oknum petugas KPK.

Situasi semakin mencekam ketika Sudewo hendak keluar dari ruang sidang. Massa yang telah memenuhi halaman pengadilan berupaya mendekat ke arah Sudewo yang telah berada di dalam mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Semarang.

Untuk mengantisipasi situasi yang semakin memanas, aparat Brimob Polda Jawa Tengah segera memindahkan Sudewo dari mobil tahanan ke kendaraan taktis (rantis) Brimob guna menjaga keselamatannya.

Melihat massa yang semakin tidak terkendali, Sudewo sempat memperlihatkan wajahnya melalui jendela kendaraan taktis Brimob. Ia tampak melambaikan tangan untuk menenangkan para pendukungnya.

Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan. Massa tetap menghadang bahkan menyandera kendaraan taktis agar tidak dapat meninggalkan area pengadilan.

 

Pemicu Amuk Massa

Aparat Brimob Polda Jawa Tengah kemudian mengerahkan kendaraan barikade untuk membubarkan massa guna mencegah kericuhan yang lebih besar.

Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum Sudewo, Yupen Hadi, turut merespons insiden tersebut. Ia menyebut kericuhan dipicu tindakan oknum petugas yang membatasi Sudewo untuk berinteraksi dengan para pendukungnya.

Hadi menilai pembatasan tersebut memicu ketegangan di tengah massa.

“Dari awal kami sudah mewanti-wanti. Bahkan tadi di ruang sidang, saya sudah meminta kepada Yang Mulia Hakim untuk mempertimbangkan masalah ini,” tutur Hadi.

Untuk meredam amarah massa, oknum pengawal KPK yang diketahui bernama Mudzakir kemudian menemui massa dan menyampaikan permohonan maaf.

Sementara itu, harapan Sudewo dan ribuan pendukungnya agar terbebas dari dakwaan dalam dua kasus korupsi kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya.

 

OTT KPK

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pertengahan Januari 2026, Sudewo dijerat dalam dua perkara korupsi berbeda, yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati serta perkara korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan hingga putusan akhir.

"(Dengan ditolaknya eksepsi) Maka pemisah perkara ini harus dilanjutkan. Perkara kita laksanakan seminggu dua kali. Hari Senin dan hari Rabu karena ada dua kasus dakwaan," ujar Edwin Pudyono selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (29/6/2026).

Majelis Hakim yang dipimpin Edwin Pudyono secara resmi menolak eksepsi yang diajukan kubu Sudewo atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, hakim memerintahkan agar perkara dugaan gratifikasi proyek DJKA dan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Pati dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi atau pembuktian.