Liputan6.com, Jakarta - Harapan Bupati Pati nonaktif Sudewo dan ribuan massa pendukungnya agar segera terbebas dari dakwaan dalam dua kasus korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pupus.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak secara tegas eksepsi yang diajukan terdakwa Sudewo melalui tim kuasa hukumnya. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pertengahan Januari 2026, Sudewo dijerat dalam dua perkara korupsi berbeda, yakni kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati.
Advertisement
Selain itu, ia juga didakwa dalam perkara korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara yang menjerat Sudewo tetap dilanjutkan hingga putusan akhir.
"(Dengan ditolaknya eksepsi) Maka pemisah perkara ini harus dilanjutkan. Perkara kita laksanakan seminggu dua kali. Hari Senin dan hari Rabu karena ada dua kasus dakwaan," ujar Edwin Pudyono selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (29/6/2026).
Di sisi lain, penggabungan dua dakwaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam satu persidangan yang sama terus mendapat sorotan dari tim kuasa hukum Sudewo.
Ketua Tim Kuasa Hukum Sudewo, Yupen Hadi, menegaskan kedua dakwaan terhadap kliennya tidak hanya berbeda secara narasi.
"Namun juga berbeda secara hukum acara, berbeda jabatan, berbeda ruang perwakilan, berbeda waktu kejadian, berbeda tempat kejadian, berbeda aktor, berbeda obyek perkara, berbeda arah pemeriksaan dan berbeda strategi pembelaan," papar Hadi dalam sidang tersebut.
Â
Bukan Soal Bersalah atau Tidak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8677216/original/000742200_1782722359-IMG_20260629_142925.jpg)
Persoalan utama dalam nota perlawanan terdakwa, kata Hadi, bukanlah soal bersalah atau tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Melainkan apakah penggabungan dua kelompok itu memenuhi batas penggabungan perkara, sebagaimana diatur dalam pasal 72 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," terang Hadi.
Hadi menegaskan kesamaan identitas pribadi terdakwa tidak cukup untuk membenarkan penggabungan dakwaan perkara DJKA dan dakwaan perkara pemerasan terhadap calon perangkat desa di Pati.
Ia mengklaim kedua dakwaan tersebut tidak saling berkaitan dan tidak memiliki hubungan yang membuat satu dakwaan dapat menerangkan dakwaan lainnya.
Untuk itu, Hadi menilai penggabungan dakwaan tidak diperlukan demi kepentingan pemeriksaan karena berpotensi merugikan pembelaan terdakwa.
"Terdakwa melalui advokatnya memohon kepada majelis hakim untuk menilai nota perlawanan ini sebagai perlawanan hukum acara terhadap penggabungan dakwaan," pinta Hadi.
Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (24/6/2026), JPU meminta majelis hakim menolak seluruh poin keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
JPU menilai materi eksepsi yang disampaikan Sudewo telah menyentuh pokok perkara. Selain itu, materi tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keberatan hukum yang dapat dipertimbangkan dalam putusan sela.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim agar proses persidangan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga memenuhi seluruh prasyarat yang terdapat dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP tersebut, sehingga surat dakwaan a quo tidak dapat dinyatakan batal demi hukum," kata JPU di persidangan.
Â
Advertisement
Soroti Substansi Eksepsi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8677217/original/003583300_1782722359-IMG_20260629_142745.jpg)
Jaksa juga menyoroti substansi eksepsi yang dinilai lebih banyak mempersoalkan penggabungan dua klaster perkara ke dalam satu surat dakwaan.
"Nota perlawanan tim advokat terdakwa secara substansial berada di luar ruang lingkup perlawanan," ujar JPU.
Menurut kejaksaan, formalitas penggabungan perkara tersebut bukan merupakan objek hukum yang dapat diuji melalui sarana eksepsi.
"Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 206 ayat (1) KUHAP, dan oleh karenanya haruslah ditolak," kata jaksa menegaskan argumennya.
Selain membantah dalil eksepsi yang diajukan Sudewo, JPU juga menyinggung dampak buruk korupsi yang disebut sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena terbukti merusak tatanan sistem pemerintahan dan pelayanan publik.
"Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh penghidupan dan atau pelayanan publik yang layak," tukas JPU.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8677218/original/006025200_1782722359-IMG_20260629_142626.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8678667/original/048127700_1782725134-IMG_20260629_145001.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8285507/original/051945100_1782144713-IMG_20260622_214534.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259565/original/005719000_1781506825-IMG_20260615_120204.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/337736/original/076777000_1744269579-IMG_1450.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8285507/original/051945100_1782144713-IMG_20260622_214534.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259565/original/005719000_1781506825-IMG_20260615_120204.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7609057/original/060992700_1780394048-82753b51-3ff2-4ea8-b995-fd04fc5890bf.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501133/original/006795100_1770887810-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501134/original/034154700_1770887810-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5525853/original/078635800_1773070713-1002483909.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501393/original/049573500_1770899422-73edd4dd-d49c-45e7-a410-76829e52fe5d.jpg)