Sukses

Ketua KPK: Keterlibatan Jenderal Moeldoko di SKK Migas Ditelusuri

KPK memeriksa sejumlah pihak untuk membuktikan adanya keterlibatan Moeldoko dalam kasus suap SKK Migas.

Nama Panglima TNI Jenderal Moeldoko disebut-sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan suap SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK pun memeriksa sejumlah pihak untuk membuktikan keterlibatan Moeldoko dalam kasus tersebut.

"Makanya saya katakan, keterangan Rudi baru berdiri sendiri. Kita periksa saksi lain, termasuk Pak Jero hari ini untuk melakukan sinkronisasi satu keterangan dengan keterangan lainnya," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2013).

Menurutnya, KPK memeriksa sejumlah pihak untuk dapat menyimpulkan keterlibatan Jenderal Moeldoko. "Kenapa kita lakukan itu? Supaya kita mendapat keterangan yang utuh untuk bisa disimpulkan keterangan Rudi tentang keterlibatan Pak Moeldoko," jelas Abraham.

"Kalau dari penelusuran ada, ya kita panggil."

Nama Moeldoko dikabarkan muncul di BAP mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam BAP itu, Rudi mengaku pernah bertemu Moeldoko --yang saat itu menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)-- untuk menjelaskan tentang gagasan-gagasan industri migas dan melindungi batas-batas wilayah Indonesia yang mengandung migas.

Selain nama Moeldoko, muncul juga Sutan Bhatoegana di BAP. Sutan disebut-sebut menerima aliran dana US$ 200 ribu dari Rudi Rubiandini. Uang yang diduga sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Komisi VII DPR itu diduga diserahkan di All Fresh Gatot Subroto pada 26 Juli 2013 melalui seseorang berinisial TY [baca: Rudi Rubiandini Mengaku Serahkan THR ke Anggota Komisi VII DPR].

Namun, Sutan membantah dugaan tersebut. Dia mengaku tidak pernah menerima duit dari Rudi, baik untuk dirinya maupun untuk Komisi VII. Sutan bahkan mempertanyakan kebenaran informasi itu. (Mut/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.