Sukses

Berkas Perkara Lengkap, 2 Pembunuh Sisca Segera Disidang

Tersangka segera diseret ke persidangan dalam waktu dekat setelah pelimpahan tahap dua diserahkan ke Kejari Bandung.

Berkas perkara 2 tersangka Wawan dan Ade dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yofie telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik kepolisian. Keduanya pun segera diseret ke persidangan.

"Iya sudah, P21 tertanggal hari ini," kata Koswara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Ia menjelaskan atas perbuatannya, kedua tersangka segera diseret ke muka persidangan dalam waktu dekat setelah pelimpahan tahap 2. Tersangka dan barang bukti diserahkan Penyidik Polrestabes Bandung ke Kejaksaan Negeri Bandung selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat 8 Nopember 2013.

"Rencananya (tahap 2) katanya besok dari Polres Bandung akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bandung," ungkap dia

Kedua tersangka tersebut yang merupakan paman dan keponakan itu dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 soal pencurian dan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini