Mendikdasmen Bicara Nasib 237 Ribu Guru Honorer Tahun Depan

Mu’ti menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang menghapus istilah guru honorer.

Diterbitkan 23 Mei 2026, 15:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN tetap boleh mengajar di sekolah negeri.
  • UU No. 20/2023 mengganti istilah honorer menjadi non-ASN, tanpa melarang mengajar.
  • Guru non-ASN tetap mengajar hingga akhir 2026, dengan tunjangan berbeda sesuai sertifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar di sekolah negeri. Penegasan itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti usai meresmikan Sekolah Bakti Mulya 400 di Beji, Depok, Sabtu (23/5/2026).

Mu’ti menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang menghapus istilah guru honorer. Namun, bukan berarti guru tersebut dilarang mengajar.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa per 2024 tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai adalah non-ASN, dan ini tidak hanya untuk guru, tetapi untuk semuanya,” ujar Mu’ti.

Menurut dia, saat ini masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah. Mereka terbagi menjadi dua kategori, yakni guru non-ASN yang sudah tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi.

Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi, kata Mu’ti, mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan, naik dari sebelumnya Rp1,5 juta.

“Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan,” jelasnya.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum tersertifikasi menerima insentif Rp400 ribu per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp300 ribu.

Mu’ti mengatakan masih ada guru yang belum tersertifikasi karena belum memenuhi sejumlah syarat, seperti kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau jam mengajarnya belum memenuhi ketentuan.

“Nah kalau dia tidak memenuhi persyaratan, memang tidak bisa diangkat,” katanya.

 

Guru Honorer Tetap Boleh Mengajar

Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir 2026. “Jadi tidak ada masalah,” ungkap Mu’ti.

Ia menegaskan, tidak ada satu pun poin dalam surat edaran tersebut yang menyebut guru honorer dihapuskan.

“Karena istilah honorer sudah tidak ada lagi. Yang ada adalah istilah non-ASN, itu bahasa bakunya dalam undang-undang,” ucapnya.

Menurut Mu’ti, pemerintah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Karena itu, Kemendikdasmen tengah mencari solusi bersama kementerian terkait agar kebutuhan guru tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan perundang-undangan.

“Sampai akhir tahun 2026 mereka tetap bekerja seperti biasa. Untuk selanjutnya nanti kami cari jalan keluar terbaik,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan status guru honorer atau non-ASN secara menyeluruh.

Menurut dia, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 hanya menjadi solusi jangka pendek bagi nasib guru non-ASN.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6