Babak Baru Kasus Richard Lee vs Doktif

Kasus ini bermula dari laporan doktif yang membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee. Produk-produk tersebut diduga bermasalah.

Diterbitkan 23 Mei 2026, 08:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Berkas perkara dokter Richard Lee dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Banten.
  • Penyidik menunggu jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
  • Kasus bermula dari laporan konsumen terkait produk kecantikan bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee masuk babak baru. Berkas perkara Richard Lee dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Banten, pada Jumat 22 Mei 2026.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan sebelumnya berkas sempat dikembalikan jaksa lewat petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik.

“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Dengan status P-21, penyidik kini tinggal menunggu jadwal tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan.

“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” ucap dia.

Menurut dia, pelimpahan bakal dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini polisi masih menyamakan jadwal dengan pihak kejaksaan.

“Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P-21 berarti penyidikan dari Kepolisian dinyatakan lengkap,” ucap dia.

 

Kronologi

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif (doktif) yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Kasus pemerasan yang menjerat Silmy Karim bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, diikuti penyerahan diri dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
    Kronologi Kasus Silmy
  • liputan6
    Silmy Karim adalah seorang pejabat publik dengan rekam jejak panjang di BUMN dan pemerintahan, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan kasus korupsi pemerasan terkait izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Ditjen Imigrasi
  • Richard Lee
  • DokTif