Sukses

Topik Terkait

    Kronologi Kasus Pemerasan

    Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT ini digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa, 2 Juni 2026 malam, dan berlanjut hingga 3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

    Awalnya, KPK belum mengungkap identitas semua pihak yang diamankan, namun kemudian mengonfirmasi bahwa Silmy Karim termasuk salah satu yang dicari. Silmy Karim sempat dicari oleh tim penindak KPK dan akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat menyerahkan diri, ia dikawal oleh ajudannya dan langsung menjalani pemeriksaan. Hampir bersamaan dengan penyerahan diri Silmy, penyidik KPK juga menggeledah rumahnya di Jalan Brawijaya Nomor 5, Jakarta Selatan, dan menyegel dua mobil mewah.

    Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, pada Kamis pagi, 4 Juni 2026, KPK resmi menahan Silmy Karim dan menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Silmy Karim dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, dengan dugaan tindak pidana yang terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. KPK juga menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening nominee, termasuk milik office boy dan kerabat, untuk menampung aliran uang hasil pemerasan yang mencapai Rp 366,7 miliar.