Kronologi Warga Sukabumi Dikeroyok hingga Tewas

Polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku, sementara dua orang pelaku utama lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Diterbitkan 02 Juni 2026, 11:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial DR (30) yang meninggal dunia di Jalan Raya Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu sore (2/5/2026) di area Pool Agen Bus MGI Sukaraja. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku, sementara dua orang pelaku utama lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima oleh Polsek Sukaraja sesaat setelah kejadian.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima oleh Polsek Sukaraja pada tanggal 2 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata AKBP Sentot Kunto Wibowo, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban DR yang merupakan warga Sukaraja menjadi sasaran amukan massa secara bersama-sama menggunakan berbagai benda tumpul hingga mengalami luka yang sangat fatal.

Korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan menggunakan balok kayu, batu, dan alat lainnya hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.

"Setelah kejadian, korban sempat dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Namun, karena luka yang dialaminya cukup serius, korban dinyatakan meninggal dunia," jelas AKBP Sentot.

Tiga tersangka berhasil ditangkap hanya dalam waktu beberapa jam pasca-kejadian, yaitu MM alias L (24), EE (52), dan MA alias U (46). Sementara satu tersangka lainnya, MNG alias J (36), menyusul diringkus pada Rabu (6/5/2026).

"Adapun modus operandi para tersangka adalah melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban dengan cara memukul dan menyerang menggunakan balok kayu, batu, serta alat lainnya," terang dia.

 

Dendam

Mengenai latar belakang aksi keji ini, Kapolres menyebutkan adanya motif balas dendam yang dipicu oleh perselisihan pada hari sebelumnya.

Di mana korban DR sempat terlibat masalah dengan salah satu pelaku, yakni MM, hingga menyebabkan wajah MM terluka akibat sayatan benda tajam.

"Keesokan harinya, karena diduga tidak terima, terduga pelaku bersama tiga terduga pelaku lainnya kemudian mencari, menganiaya, dan mengeroyok korban," tambah dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu batang kayu kaso sepanjang 90 cm, dua buah batu, pakaian korban, serta rekaman CCTV.

"Rekaman CCTV ini menjadi salah satu alat bukti penting yang membantu penyidik dalam mengungkap identitas para pelaku dan menguatkan konstruksi hukum dalam perkara ini," ujar AKBP Sentot.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 466 ayat 3 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Polisi Buru Dua Pelaku Utama

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, membenarkan bahwa saat ini tim penyidik masih mengejar dua terduga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO yakni inisial AW dan MK.

Berdasarkan hasil identifikasi awal, kedua DPO tersebut merupakan aktor intelektual sekaligus pelaku utama.

"Alhamdulillah, dalam kejadian ini kita sudah berhasil mengamankan empat orang pelaku. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, mohon doanya. Semoga terduga pelaku utama bisa segera tertangkap. Dua-duanya merupakan pelaku utama," ungkap AKP Hartono.

Terkait isu yang beredar di masyarakat bahwa para pelaku yang terlibat masih satu ikatan keluarga (ayah, anak, dan paman), AKP Hartono menyebut pihaknya masih harus menunggu hingga kedua buron tersebut ditangkap.

"Setelah tertangkapnya dua orang DPO ini, baru nanti semuanya terurai dan terbaca secara jelas. Namun untuk indikasinya, kami sudah mendapatkan gambaran dan sudah berhasil mengidentifikasi para DPO tersebut," terangnya.

AKP Hartono juga merinci bahwa akar konflik ini murni dipicu oleh dendam akibat hubungan bertetangga yang kurang harmonis.

"Dugaan terhadap peristiwa itu adalah dendam pribadi dari DPO ini karena hubungan silaturahmi antar-tetangga kurang baik. Kejadiannya dipicu oleh peristiwa malam sebelumnya," jelasnya.

  • Sukabumi adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
    Sukabumi adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
    Sukabumi
  • liputan6
    Kasus pemerasan yang menjerat Silmy Karim bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, diikuti penyerahan diri dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
    Kronologi Kasus Silmy
  • liputan6
    Silmy Karim adalah seorang pejabat publik dengan rekam jejak panjang di BUMN dan pemerintahan, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan kasus korupsi pemerasan terkait izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Ditjen Imigrasi
  • Pengeroyokan
  • reg