Mobil Mewah Rudi Rubiandini Dipindah ke Rumah Barang Sitaan

Mobil senilai Rp 669 juta itu disita oleh penyidik KPK pada Jumat 23 Agustus 2013.

Diterbitkan 28 Agustus 2013, 15:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Mobil Toyota Camry Hybrid yang diduga merupakan milik mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dipindah ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Klas I, Jakarta Utara.

Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 1226 SQO yang sebelumnya diparkir di halaman gedung KPK ini dibawa oleh sejumlah petugas dari KPK yang juga dikawal oleh petugas kepolisian.

"Mau dibawa ke Rupbasan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara," ujar salah seorang petugas KPK, Rabu (28/8/2013).

Mobil senilai Rp 669 juta itu disita oleh penyidik KPK pada Jumat 23 Agustus 2013. Mobil yang masih terlihat baru diduga berkaitan dengan penyidikan atas kasus dugaan suap yang menjerat Rudi.

Seperti diketahui, selain Rudi, KPK juga sudah menetapkan Komisaris PT Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya serta seorang pelatih golf yang diduga sebagai kurir, Devi Ardi, sebagai tersangka. (Ary/Yus)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6