Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Pembacaan Tuntutan Eks Wamenaker Noel, Senin 18 Mei 2026

Pengadilan Tipikor bakal gelar sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 terhadap eks Wamenaker Noel.

Diterbitkan 08 Mei 2026, 03:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wamenaker Immanuel 'Noel' Gerungan menghadapi tuntutan kasus pemerasan sertifikat K3.
  • Noel didakwa memeras Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi Rp3,36 miliar serta Ducati.
  • Ia menyesal, berdalih menolong, dan mengaku tidak tahu kewajiban lapor gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor menggelar sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, pada Senin 18 Mei 2026.

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan sidang pemeriksaan kasus tersebut sudah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan.

"Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 7 Mei 2026, melansir Antara.

Ditemui seusai persidangan, Noel mengaku siap dihukum mati apabila memang terbukti telah memeras Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), sesuai komitmennya sejak awal persidangan.

"Tetapi jika tidak, anggap ini sebuah cobaan untuk saya. Saya minta hukuman yang seadil-adilnya karena saya juga tidak bisa menghindari hukuman ini," ungkap Noel.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

 

Eks Wamenaker Noel Menyesal Terima Rp 3,36 Miliar dan Ducati, Berdalih Cuma Menolong

Sebelumnya, Wamenaker atau Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku menyesal karena telah menerima gratifikasi senilai Rp 3,36 miliar dan motor Ducati terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel, sapaan akrabnya, mengatakan, saat itu hanya membantu dan menerima imbalan dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro.

"Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu," ujar Noel dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (7/5/2026) melansir Antara.

Dia mengaku belum menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya dan menegaskan tidak pernah meminta satu unit motor Ducati Scrambler, melainkan merupakan inisiatif dari Bobby. Dengan demikian, Noel memohon maaf dan merasa bersalah atas perbuatannya.

Di sisi lain, eks Wamenaker tersebut mengklaim tidak mengetahui adanya kewajiban untuk melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi yang ia terima sehingga belum pernah ada upaya pelaporan penerimaan kepada lembaga antirasuah.

"Saya tidak mengerti, makanya saya menyesal banget atas kejadian itu," tutur Noel.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6