Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada rukun warga (RW) yang berhasil mencapai pemilahan sampah hingga 100 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 30 April 2026.
Dalam beleid tersebut, lurah diminta memastikan pelaksanaan pemilahan sampah di tingkat masyarakat sekaligus mendorong partisipasi warga. Dalam diktum tugas lurah, disebutkan bahwa Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi wilayah yang dinilai berhasil.
Advertisement
"Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi Ingub tersebut, Senin (4/5/2026).
Selain skema insentif, Ingub ini juga mengatur kewajiban pemilahan sampah dari sumber oleh masyarakat. Lurah diminta mewajibkan warga melakukan pemilahan sesuai jenis sampah dan melakukan pengolahan lanjutan sebagaimana diatur dalam lampiran.
Â
Pengawasan Diperkuat hingga Level Terbawah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5525274/original/049838400_1773036532-IMG_7709.jpeg)
Tak hanya itu, pengawasan juga diperkuat hingga level terbawah. Lurah bersama perangkat wilayah diminta melakukan edukasi, monitoring, hingga memastikan sampah tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan ke tempat pembuangan sementara (TPS).
Pemprov DKI Jakarta juga menargetkan setiap RW memiliki sistem pendukung pengelolaan sampah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap RW harus memiliki Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) serta minimal satu Bank Sampah Unit yang aktif.
Sebagai bagian dari evaluasi, lurah diwajibkan melaporkan jumlah rumah yang telah melakukan pemilahan sampah serta ketersediaan fasilitas pengolahan di wilayahnya kepada camat secara berkala setiap bulan.
"Melaporkan data jumlah rumah yang sudah melakukan pemilahan sampah dan jumlah fasilitas pengolahan sampah setiap bulan kepada Camat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Gubernur ini," jelas Ingub tersebut.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5413206/original/009852300_1763116816-Infografis_Cara_Sampah_Besar_CMS.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318452/original/095120500_1786096948-Screenshot_2026-08-07_170145.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566744/original/001387200_1777243930-Pramono_BTS.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309937/original/031139400_1785298462-IMG_2926.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302848/original/085647000_1784609552-ab3b2fbd-8e35-4c1f-a920-756d2ae111d9.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306789/original/084768700_1784898558-IMG_2665.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306700/original/036995300_1784891443-IMG_2643.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306186/original/004466300_1784866647-IMG_2538.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5377232/original/027954900_1760081964-IMG_0592.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341440/original/005282500_1757313161-IMG_9023.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303076/original/073236100_1784617564-rob6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303092/original/073670500_1784618204-1000989135.jpg)