Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Menurut hakim, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana rasuah.

Diterbitkan 30 April 2026, 22:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas korupsi.
  • Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek terbukti korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
  • Kasus ini merugikan negara Rp 2,18 triliun dan melibatkan beberapa terdakwa lain.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atau 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta terhadap terdakwa mantan Direktur SMP pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020, Mulyatsyah.

Menurut hakim, mantan anak buah Nadiem Makarim itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana rasuah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Hakim menyebut, jika terdakwa tidak mampu melunasi pidana denda, akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 120 hari.

Hukuman terhadap terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Jika tidak mampu dibayarkan dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita oleh negara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2 miliar, 280 juta rupiah dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa," hakim menandaskan.

 

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Sebagai informasi, vonis hakim terhadap Mulyatsyah lebih rendah daripada tuntutan jaksa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa dinilai telah membuat negara merugi mencapai Rp 2,18 triliun, terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. 

Mulyatsyah tidak sendiri, aksinya juga berkelindan dengan Sri Wahyuningsih selaku mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek (2020-2022) yang sudah divonis 4 tahun penjara dan Nadiem Makarim itu sendiri yang saat ini disidang secara terpisah. Termasuk mantan stafsusnya Nadiem, Jurist Tan yang masih buron dan juga Ibam alias Ibrahim Arif alia Ibam yang akan menghadapi vonis dalam waktu dekat dengan tuntutan jaksa hukuman penjara 22,5 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6