Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tokoh masyarakat melaporkan Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing beserta seluruh jajaran pemerintahan dan rezim militernya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 6 Maret 2026 atas dugaan tindakan pelanggaran HAM berat, seperti genosida.
Tokoh-tokoh tersebut antara lain, Yasmin Ullah, Marzuki Darusman, Muhammad Busyo Muqoddas, Heru Susetyo, Feri Amsari, Fatiah Maulidianty, Wanda Hamidah, Sri Vira Chandra. D, Eka Rahyadi Anash, Dimas Bagus Arya Saputra, dan Arif Rahmadi Haryono.
"Melaporkan pemerintah Myanmar Cq. Jenderal senior Min Aung Hlaing beserta seluruh struktur pemerintahan dan rezim militer yang terlibat dalam tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia (genosida) dan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya Myanmar," dikutip berdasarkan data laporan yang diterima Liputan6.com, Rabu (8/4/2026).
Advertisement
"Atas dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana yang diatur di dalam Pas 598 dan 599 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dilakukan oleh," sambung laporan.
Laporan ini didasari oleh dugaan pelanggaran HAM berat Presiden Min Aung Hlaing, khususnya pasca melakukan kudeta dan menangkap pemimpin sipil di tahun 2021. Hal ini menyulut gelombang protes rakyat, yang dibalas dengan kekerasan brutal aparat hingga menimbulkan banyak korban.
Â
Dampak ke Indonesia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4976024/original/023877700_1729580203-20241022-Pengungsi_Rohinya-AFP_6.jpg)
Selain itu, berlarutnya konflik juga diyakini memicu krisis masyarakat Rohingya yang berdampak langsung pada Indonesia. Salah satu tandanya adalah meningkatnya kedatangan pengungsi melalui jalur laut.
"Kondisi ini memperkuat alasan harus diterapkannya yurisdiksi universal di Indonesia, khususnya mengenai peningkatan pengungsi warga Myanmar ke negara Indonesia yang kemudian menimbulkan keresahan atas sikap para pengungsi yang menuntut kesejahteraan kepada pemerintah Indonesia, seperti yang terjadi belakangan ini di Pekanbaru," tulis laporan tersebut.
"Hal tersebut tentunya jika dikabulkan akan mengancam kestabilan ekonomi serta permasalahan lainnya di Indonesia,"Â lanjutnya.
Etnis Rohingya menjadi salah satu kelompok yang diserang oleh junta militer. Berbagai operasi militer dilancarkan hingga mengakibatkan luka serius, trauma, bahkan melarikan diri dari Myanmar.
Selanjutnya, laporan ini juga berdasarkan kepada sejumlah pasal yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, antara lain Pasal 5,6, dan 498.
Pasal 5 dan Pasal 6 merupakan penegasan dari yurisdiksi ekstra-teritorial, sehingga memungkinkan hukum pidana Indonesia berlaku bagi perbuatan yang dilakukan di luar Indonesia, jika perbuatan tersebut merugikan kepentingan nasional dan merupakan tindak pidana menurut hukum internasional yang diadopsi ke undang-undang.
"Sementara itu, Pasal 598 menegaskan komitmen negara dalam menindak kejahatan genosida sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan ancaman pidana yang sangat berat," bunyi laporan tersebut.
Â
Advertisement
Pasal Acuan Lainnya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2037353/original/026636900_1522211636-20180327-Peringatan-HUT-Angkatan-Bersenjata-Myanmar-AP-1.jpg)
Selain tiga pasal tersebut, laporan ini juga mengacu kepada dua pasal lainnya, yakni Pasal 6 dan 499 KUHPÂ yang menegaskan komitmen hukum Indonesia dalam mengadopsi hukum internasional.
Pasal 6 menegaskan penerapan asas yurisdiksi univesal. Dalam hal ini, setiap orang di luar Indonesia dapat dikenakan pidana nasional, apabila tindakannya masuk ke delik pidana menurut hukum internasional yang sudah dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.
"Sejalan dengan itu, Pasal 599 KUHP baru mengatur secara rinci mengenai tindak pidana terhadap kemanusiaan, dengan menekankan adanya serangan yang meluas atau sistematis yang diketahui ditujukan terhadap penduduk sipil," tulis laporan.
Dalam Pasal 599 KUHP baru, terdapat frasa "Setiap Orang" dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk penyelidikan, penangkapan, dan penuntutan terhadap Min Aung Hlaing, pihak terkait, dan atau siapapun yang terlibat dalam tindakan kejahatan kemanusiaan.
Apabila dilihat dalam konteks Myanmar, ketentuan ini disebut pelapor relevan untuk menilai pertanggungjawaban Tatmadaw dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan senjata yang mendukung Junta, atas kekerasan sistematis terhadap warga sipil, khususnya etnis Rohingya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5289113/original/068981100_1753021974-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__38_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263843/original/065734300_1782021578-Tugas__38_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4146753/original/028527300_1662354830-cek_fakta_sepeda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5568076/original/025738900_1777349129-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-28T110443.057.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3412758/original/019251500_1616828860-AP21086218313682.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1409559/original/023778600_1479455542-Myanmar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288075/original/063090000_1783298243-nor2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261560/original/020942400_1781744954-AP26168812020257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288083/original/090522600_1783298244-nor10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290414/original/058282700_1783480422-ko2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290474/original/094848300_1783482268-063_2285093246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3490249/original/064386300_1624409252-000_9CW8AD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261531/original/014538900_1671056110-000_333W8C7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535217/original/018346300_1773960601-FIFA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290421/original/027818600_1783480531-Argentina_s_Enzo_Fernandez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287274/original/048570500_1783206951-pra3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290534/original/015072300_1783484497-Switzerland_goalkeeper_Gregor_Kobel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290498/original/086362400_1783483404-Egypt_s_Mohamed_Salah__10__and_Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5168827/original/096917600_1742462405-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5088552/original/041157000_1736489564-myanmar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5378276/original/022019100_1760236620-sasun-bughdaryan-e11Oa3kvx4c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8132776/original/059218700_1780984614-IMG_0003.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7605847/original/037183100_1780390155-WhatsApp_Image_2026-06-02_at_15.34.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7503456/original/052757600_1780275806-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5672700/original/006353100_1778489784-AP26128398659482.jpg)