Komisi Yudisial Usulkan Putusan untul Sanksi Hakim Bersifat Final dan Mengikat

Komisi Yudisial mengusulkan agar putusan pemberian sanksi terhadap hakim dalam revisi Undang-Undang tentang KY bersifat final dan mengikat.

Diterbitkan 06 April 2026, 20:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KY usulkan putusan sanksi hakim bersifat final dan mengikat untuk optimalkan checks and balances.
  • Revisi UU KY harus atur sanksi ringan, sedang, berat; sanksi berat ditangani Majelis Kehormatan Hakim.
  • Perlu kolaborasi pengawasan KY dan MA melalui pemeriksaan bersama, hindari dualisme tumpang tindih.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang KY, dapat mengatur putusan lembaganya dalam pemberian sanksi terhadap hakim bersifat final dan mengikat.

Saat ini, keputusan KY dalam memberikan sanksi kepada hakim masih bersifat rekomendasi.

Abdul menilai, kewenangan tersebut perlu diperkuat agar mekanisme checks and balances di sektor peradilan berjalan lebih optimal.

"Harus putusan itu bersifat final and binding dan oleh karenanya, jika dugaan pelanggaran itu terbukti, penjatuhan sanksi ringan atau sedang oleh KY harus bersifat mengikat," kata Abdul saat rapat bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). 

 

 

 

Tak Ada Dualisme

Abdul juga menilai, RUU tersebut juga perlu mengatur tidak ada dualisme pengawasan antara Komisi Yudisial dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

Menurut dia, harus ada pembentukan model yang merujuk kepada penguafan kolaborasi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial.

"Kami mengusulkan harus ada pemeriksaan bersama antara Birowaskim dan Bawas MA sehingga tidak ada lagi dualisme pengawasan yang saling tumpang tindih. Kemudian Birowaskim dan Bawas MA berkedudukan sebagai penjamin mutu bagi terselenggaranya forum pemeriksaan bersama," ungkap dia.

Abdul mengatakan, dengan adanya forum pengawasan bersama, lanjutnya, halntiu itu akan sangat berguna bila ada persentuhan atau pertemuan yang mengandung penyertaan dalam hal pidana, hingga terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Apabila hal itu ada, maka tentu harus diserahkan diteruskan kepada pihak yang berwenang," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6