Kajari Karo Diperiksa Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR: Jadi Pelajaran untuk Semua

Kajari Karo Danke Rajagukguk diperiksa Kejagung pada Minggu kemarin.

Diterbitkan 06 April 2026, 12:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung amankan Kajari Karo dan jaksa terkait dugaan korupsi video profil desa.
  • DPR apresiasi tindakan Kejagung, berharap jadi pelajaran bagi semua jaksa.
  • Jaksa yang terlibat masih berstatus terperiksa untuk klarifikasi penanganan kasus.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, yang menjerat Amsal Sitepu. Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Kejagung tersebut.

“Saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponsnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua,” kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Hinca berharap pemeriksaan Kajari Karo itu bisa menjadi pelajaran atau efek jera bagi semua jaksa agar serius menjalankan KUHAP baru.

“Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan,” tegasnya.

Kajari Karo hingga Jaksa Penuntut Diperiksa

Kejagung tidak hanya memeriksa Danke dalam kasus Amsal Sitepu. Melainkan juga turut memeriksa Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, dan jajaran lainnya yang terlibat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan para pihak terkait itu menghadap penyidik di Kejagung.

"Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus tersebut," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).

Saat ini, status para jaksa yang dipanggil Kejagung itu masih terperiksa. Belum ada keputusan lebih lanjut atas status dan jabatan mereka.

"Yang jelas untuk saat ini Kajari karo, Kasipidsus dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah diamankan untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak," jelas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6