Sahroni Pastikan NasDem Dorong RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Ungkap Alasan Mendesaknya

DPR menargetkan RUU PPRT disahkan pada 2026, dengan dukungan sejumlah fraksi, di mana salah satunya NasDem.

Diterbitkan 06 Maret 2026, 13:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RUU PPRT dipastikan disahkan tahun 2026 oleh Baleg DPR dan didukung penuh NasDem.
  • Pengesahan RUU ini penting untuk melindungi PRT dari kekerasan dan eksploitasi.
  • RUU PPRT akan memastikan hak PRT diakui dan penegakan hukum memiliki dasar kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan tahun 2026.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Partai NasDem sejak awal berkomitmen mendukung pengesahan RUU PPRT sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

“Fraksi NasDem mendukung penuh pengesahan RUU ini sejak awal masuk parlemen pada 2014. Karena sebagai pimpinan Komisi III, saya melihat bahwa tidak sedikit terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Sehingga RUU PPRT ini mutlak perlu disahkan. Karena ini menyangkut banyak aspek, terutama aspek potensi ancaman kriminal terhadap para pekerja. Bismillah, kita sahkan tahun ini,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut Bendahara Umum NasDem ini, payung hukum khusus diperlukan karena mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak kerja di ruang domestik yang sulit terpantau.

“Terlebih mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang cenderung lebih rentan mengalami kekerasan atau eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang jelas. Maka dengan disahkannya RUU ini, negara bisa memastikan hak-hak mereka diakui, profesinya dihormati, dan jika terjadi pelanggaran, penegak hukum punya dasar yang kuat untuk melindungi mereka. Jadi bismillah kita sahkan tahun ini,” tegas Sahroni.

Penjelasan Baleg DPR

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan tahun 2026.

Bob juga memastikan ada partisipasi publik dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama berbagai pihak, termasuk aliansi masyarakat sipil yang digelar mulai hari ini.

“Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang, khususnya tentang PPRT ini,” kata Bob usai rapat pembahasan RUU PPRT di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan RUU PPRT akan rampung tahun ini.

“Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, tetapi kalau untuk bulannya saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” ucap dia.

Menurut Bob, RDP tetap digelar saat masa reses bertujuan melengkapi beberapa draf pasal yang masih belum final.

“Boleh jadi ini akan kita lengkapi dengan adanya kekurangan beberapa draf pasal yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan

Saat ini, kata dia, salah satu isu yang masih didalami adalah mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja melalui mediasi yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kita sedang mengundang dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6