RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha

Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menuturkan, pembentukan panja penting untuk memastikan pembahasan RUU dilakukan secara meneluruh.

Diterbitkan 22 September 2026, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan atau RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk membangun aturan yang lebih komprehensif sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha. Pembahasan tersebut menjadi momentum untuk menyelaraskan perlindungan pekerja dengan keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

RUU tersebut mencakup 20 bab dan 264 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan. DPR menyusun regulasi baru tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan untuk mengonsolidasikan aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi.

Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan, pembahasan Panja menjadi ruang untuk harmonisasikan berbagai kepentingan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

"Pembentukan Panja penting untuk memastikan pembahasan RUU dilakukan secara komprehensif,” ujar Putih Sari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pembahasan RUU tersebut juga menempatkan kepastian usaha sebagai bagian dari keseimbangan dengan perlindungan pekerja. Anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mengatakan, regulasi perlu memberikan perlindungan pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.

"Pengaturan ketenagakerjaan perlu memberikan pelindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha agar iklim ketenagakerjaan tetap mendukung keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja,” kata Netty.

Substansi RUU juga mencakup pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, tenaga kerja asing, hubungan industrial, dan pemutusan hubungan kerja. Pemerintah dan DPR memasukkan sejumlah materi tersebut untuk menyesuaikan regulasi dengan putusan MK serta perkembangan hubungan industri.

 

Merespons Perkembangan Pola Kerja

Ketentuan pidana dalam RUU juga disusun dengan memperhatikan sinkronisasi terhadap KUHP nasional dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Basis data aspirasi DPR mencatat ketentuan pidana dalam RUU telah diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pembahasan juga membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU. DPR sebelumnya menghimpun pandangan akademisi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan komunitas ketenagakerjaan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi.

Dengan proses tersebut, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk menghasilkan aturan yang mampu mengikuti perubahan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. DPR juga menilai regulasi baru perlu merespons perkembangan pola kerja, termasuk pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6