Cerita Penculikan Anak di Bekasi Demi Bisa Kembali Pacaran dengan Ibunya

Seorang pria nekat melakukan penculikan anak di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi. Hal itu dilakukan agar ibunya mau kembali berpacaran dengannya.

Diterbitkan 31 Januari 2026, 16:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Seorang pria culik anak di Bekasi agar ibu korban kembali berpacaran dengannya.
  • Pelaku memaksa korban dengan belati dan ditangkap di bus di Bandung.
  • Pelaku dijerat Pasal 450 KUHP dengan ancaman 12-15 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi, nekat melakukan aksi penculikan terhadap seorang anak agar ibunya mau kembali berpacaran dengannya. Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Perkara ini terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Si anak berinisal MAA awalnya diminta keluarganya membeli gas di warung dekat rumah, Jalan Pahlawan Raya.

"Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Hasil penyelidikan, ternyata didapati adanya warga yang melihat korban dibonceng oleh seorang pria beratribut ojek online.

"Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor," ucap dia.

Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku berinsial MAR alias L tengah bertolak ke wilayah Kabupaten Bandung bersama anak yang diculiknya. Polisi membuntuti hingga di Terminal Leuwipanjang.

"Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut," ucap dia.

 

Korban Penculikan Selamat

Keduanya pun langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa aksi MAR alias L menculik MAA adalah untuk menekan ibu korban, agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, diperberat hingga 15 tahun karena korban masih anak-anak.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6