Cerita Pelarian Korban Usai Disekap dan Dianiaya Kekasih di Indekos Bekasi

Korban HSLT disekap selama 6 hari.

Diterbitkan 21 Juli 2026, 19:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Perempuan TS disekap dan dianiaya kekasihnya, HSLT, di Cikarang Selatan.
  • Penyekapan 6 hari terjadi karena HSLT cemburu, korban juga dianiaya.
  • Korban kabur lewat jendela, melapor polisi; HSLT kini tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap dugaan penyekapan yang dialami perempuan berinisial TS di sebuah kamar kos di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban tak diperbolehkan keluar kamar selama sekitar enam hari setelah kekasihnya, HSLT (29), cemburu mengetahui korban masih berhubungan dengan pria lain.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, dugaan penyekapan bermula ketika HSLT mengetahui korban pernah jalan sama laki-laki lain.

“Mereka ini pacaran, kemudian sudah tinggal satu kos-kosan. Karena mereka tinggal satu kos-kosan ini, sementara pelaku mengetahui bahwa korban masih jalan dengan laki-laki lain, sehingga sejak itulah cekcok. Akhirnya korban tidak boleh keluar lagi dari kamar kos-kosannya itu,” kata Ikhlas dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Menurut Ikhlas, korban diduga berada di dalam kamar selama kurang lebih enam hari.

“Penyekapan kurang lebih enam hari,” ujarnya.

Selama kurun waktu tersebut, ia menyampaikan, korban diduga juga berulang kali mengalami penganiayaan. Setiap kali terjadi pertengkaran, pelaku disebut kembali melakukan kekerasan terhadap korban.

“Sering. Jadi mereka sering cekcok, selalu dilakukan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka seperti yang sudah dijelaskan tadi,” tutur Ikhlas.

Ia mengungkap, korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah.

“Mereka ini pacaran, kemudian sudah tinggal satu kos-kosan. Karena pelaku mengetahui korban masih jalan dengan laki-laki lain, akhirnya korban tidak boleh keluar lagi dari kamar kos-kosannya itu,” ujarnya.

 

 

 

Kabur dari Jendela

Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri saat pelaku meninggalkan rumah. Ia melompat melalui jendela, kemudian mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

“Disaat pelaku ini pergi, korban berhasil melarikan diri melalui jendela, kemudian datang ke Polres Metro Bekasi,” ujar Ikhlas.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan HSLT sebagai tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek, satu celana panjang jeans, serta hasil visum korban.

HSLT dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6