WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026

Kebijakan tersebut diperpanjang setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya selama dua bulan terakhir.

Diterbitkan 05 Agustus 2026, 14:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah perpanjang WFH ASN satu hari seminggu hingga September 2026 setelah evaluasi.
  • Tujuan WFH: efisiensi, hemat energi, dan membangun budaya kerja adaptif berorientasi hasil.
  • Pelayanan publik tetap berjalan penuh, terutama unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026. Kebijakan tersebut diperpanjang setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya selama dua bulan terakhir.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari mengatakan, perpanjangan WFH menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih dinamis dan adaptif terhadap perubahan.

"Oleh karena itu, setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan terakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang periode WFH sehari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026," kata Qodari dalam pernyataan video yang diterima, Rabu (5/8/2026).

Menurut Qodari, kebijakan tersebut juga bertujuan mendorong efisiensi belanja operasional serta menghemat konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.

Dia menjelaskan, penerapan WFH merupakan bagian dari pola kerja fleksibel ASN yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Qodari menegaskan, WFH bukan hanya soal memindahkan lokasi bekerja dari kantor ke rumah, tetapi menjadi upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif dengan tetap mengutamakan hasil.

"Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," ujarnya, dikutip dari Antara.

Pola Kerja Fleksibel

Meski pola kerja fleksibel diterapkan, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan, tetap beroperasi penuh setiap hari kerja.

"Perlu kami tegaskan unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja," kata Qodari.

Pelaksanaan WFH akan disesuaikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing. Pengaturan tersebut dilakukan agar kebijakan kerja fleksibel tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain WFH, pemerintah juga menerapkan pengendalian perjalanan dinas secara lebih selektif serta mendorong penggunaan transportasi umum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya kerja yang hemat energi, ramah lingkungan, dan efisien dalam penggunaan anggaran negara.

Qodari mengatakan, kebijakan ini akan terus dipantau melalui evaluasi berkala dengan melihat indikator kinerja, kualitas pelayanan publik, serta efektivitas organisasi.

Masukan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat juga akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan tersebut.

"Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi, pemerintah optimistis budaya kerja baru ini akan menghasilkan birokrasi yang lebih modern, lincah, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik," ujar Qodari.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6