Bekas Menteri Agama Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Tampak Santai dan Tersenyum

Eks Menteri Agama Yaqut memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi kuota haji yang menjerat mantan staf khususnya, Gus Alex.

Diterbitkan 30 Januari 2026, 14:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Gus Alex.
  • Meski berstatus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut tidak ditahan hari ini.
  • Kasus terkait pembagian kuota haji 2024 yang tidak sesuai aturan (50-50).

Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (30/1/2026).

Ini adalah kali pertama, Yaqut hadir kembali ke KPK dengan status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.

Namun hari ini, Yaqut mengaku dipanggil bukan untuk diperiksa sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk tersangka Gus Alex mantan staf khususnya yang juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Kepada awak media, Yaqut mengaku tidak ada persiapan atau berkas khusus yang dibawa.

"Bawa block note aja," singkat Yaqut saat disapa awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah,  Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini memastikan kliennya tidak akan ditahan usai diperiksa.

"Enggga seperti itu (langsung ditahan), karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex," kata dia saat dihubungi.

Mellisa menegaskan, kliennya hanya dihadirkan sebagai saksi untuk Gus Alex yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi beliau dipanggil hari ini sebagai saksi, jadi gak relevanlah terkait penahanan," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji. Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Pembagian kuota haji seharusnya terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

 

Jadi Tersangka

Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kemenag melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.

Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umrah dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6