Kasus Pajak Jakut, KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara, setelah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Diterbitkan 14 Januari 2026, 09:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah PT Wanatiara Persada dan Ditjen Pajak terkait suap pajak.
  • Dokumen pajak, bukti bayar, kontrak, dan elektronik disita sebagai bukti.
  • Lima tersangka ditetapkan, termasuk staf PT WP dan Kepala KPP Madya Jakut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara, setelah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu terkait penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, pasca-melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1) malam, tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Hasil dari operasi penggeledahan di Kantor PT Wanatiara Persada, KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen terkait data pajak, bukti bayar, dan kontrak perusahaan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dokumen elektronik, laptop, telepon seluler, dan data lain terkait perkara tersebut.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” jelas dia.

 

Geledah Kantor Ditjen Pajak

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak pada Selasa, 13 Januari 2026. Penggeledahan ini dikonfirmasi Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," kata Setyo kepada awak media.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, kehadiran para penyidik untuk memperkuat bukti-bukti dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala KPP Jakarta Utara dan beberapa pihak terkait beberapa waktu lalu.

“Konfirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” jelas Budi, dilansir Antara.

Ini merupakan penggeledahan lanjutan. Pada 12 Januari 2026, KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00-22.00 WIB.

 

8 Orang Kena OTT

KPK melakukan operasi tangkap tangan pertama di tahun 2026 pada 9-10 Januari lalu. Dalam operasi itu, KPK menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp 4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp 75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6