Belasan Kendaraan dan Warung Warga Rusak Imbas Kerusuhan Usai Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mencatat, empat mobil rusak antara lain taksi B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO.

Diterbitkan 13 Desember 2025, 00:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dua debt collector tewas dikeroyok enam anggota Polri di TMP Kalibata.
  • Insiden ini menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan dan properti warga sekitar.
  • Polri menetapkan enam anggota sebagai tersangka dan janji usut tuntas transparan.

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang debt collector atau mata elang meninggal dunia setelah dikeroyok oleh enam orang anggota Polri di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Insiden itu berbuntut panjang hingga menimbulkan kerusakan kendaraan dan kios milik warga.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mencatat, empat mobil rusak antara lain taksi B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO.

Selain itu, tujuh sepeda motor rusak, 14 lapak pedagang mengalami kerusakan, dua kios terbakar, dan dua rumah warga mengalami kerusakan pada kaca.

"Ada peristiwa di mana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Terkait hal ini, Polri langsung melakukan pengamanan di sekitar TKP untuk menjaga ketertiban dan mencegah aksi lanjutan. Langkah ini juga dimaksudkan melindungi harta benda warga dan memastikan situasi tetap kondusif.

"Di mana keselamatan warga lainnya juga menjadi prioritas dan mencegah aksi lainnya serta melindungi dampak luasnya terhadap perlindungan fasilitas ataupun harta benda warga," ujar dia.

Selain itu, aktif berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, termasuk keluarga korban, pemilik kios dan kendaraan, unsur pemerintahan setempat, tokoh masyarakat, serta keamanan lingkungan.

6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Mata Elang

Dia menerangkan kejadian bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat Polsek Pancoran menerima laporan penganiayaan dua pria di area parkir TMP Kalibata.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati satu korban meninggal di tempat, sedangkan korban lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih, Jakarta Timur, namun nyawanya tak tertolong.

"Identitas data korban pertama atas nama saudara kita MET (41) meninggal di lokasi kejadian domisili Jakarta Pusat yang kedua saudara kita NAT (32) meninggal di rumah sakit Budi Asih dengan domisili kota Bekasi," ujar dia.

Hasil pendalaman, penyidik menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

"Perlu diketahui rekan-rekan dan kami informasikan adapun ke-6 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," ujar dia.

Polri Janji Tangani Kasus Secara Transparan

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

"Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar dia.

Dia menegaskan, Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan profesional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simulan oleh penyidik polda metro jaya dan dibackup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri dalam hal ini tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6