Momen Mata Elang Ciut saat Didatangi Polisi, Disuruh Baris Pinggir Jalan

Debt Collector panik dan berusaha menghindar. Polisi menggeledah barang bawaan debt collector.

Diterbitkan 08 Mei 2026, 15:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi Depok mengadang debt collector yang panik di jalan, merespons keluhan masyarakat.
  • Pemeriksaan menemukan banyak debt collector tidak memiliki surat tugas resmi penarikan kendaraan.
  • Polisi memberikan peringatan dan imbauan agar penarikan kendaraan sesuai regulasi, bukan di jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah debt collector atau biasa disebut mata elang, panik dan berusaha menghindari kedatangan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok. Dengan sigap polisi berhasil mengadang sejumlah debt collector yang kedapatan sedang berada di pinggir jalan wilayah Depok.

Dari video yang diterima Liputan6.com, terlihat tiga orang debt collector tengah diperiksa Polisi. Satu per satu digeledah. Setelah itu, motor mereka juga diperiksa. Lalu mereka disuruh berbaris di pinggir jalan.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menuturkan, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para debt collector. Pemeriksaan debt collector merupakan tindak lanjut Polisi menjawab keresahan masyarakat.

“Ini merespon kejadian adanya debt collector yang mencoba menarik kendaraan seorang ibu di jalan,” ujar Made, Jumat (8/5/2026).

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok menyisir sejumlah lokasi maupun jalan, tempat debt collector jalanan beraksi. Saat melintas di wilayah Sukmajaya, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok langsung menghampiri sejumlah debt collector.

“Anggota kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap debt collector yang kedapatan berada di pinggir jalan,” jelas Made.

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok yang dipimpin Ipda Suwinta melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan surat tugas debt collector. Tidak hanya itu, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok turut memeriksa surat kendaraan yang digunakan para debt collector.

“Anggota kepolisian melakukan pengecekan surat administrasi berkaitan dengan debt collector,” terang Made.

Selain melakukan pengecekan surat penugasan, polisi turut memeriksa aplikasi yang digunakan debt collector untuk mendeteksi motor yang menunggak pembayaran angsuran. Polisi turut mengantisipasi adanya benda terlarang yang dibawa debt collector saat melakukan penarikan kendaraan menunggak pembayaran kredit.

“Kami mendapati sejumlah debt collector yang tidak memiliki surat resmi,” ucap Made.

 

Dinasehati Polisi

Made mengungkapkan, debt collector yang kedapatan tidak memiliki surat resmi penarikan kendaraan dari finance atau leasing, diberikan peringatan dan pembinaan. Sedangkan debt collector yang memiliki surat resmi, diberikan imbauan terkait tata cara penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran kredit.

“Mereka diminta untuk tidak menarik kendaraan yang menunggak pembayaran di jalanan, mereka diminta untuk menggunakan regulasi sesuai aturan,” ungkap Made.

 

Banyak Dikeluhkan Masyarakat

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok juga menemukan  debt collector yang sedang mangkal di Jalan Raya Margonda. Hal yang sama turut dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok terhadap debt collector yang kedapatan di pinggir Jalan Raya Margonda.

“Kegiatan ini merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat atas tindakan debt collector yang tidak sesuai aturan,” ucap Made.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6