Toko di Kampar Jual Ratusan Gram Emas Ilegal

Penggeledahan toko emas terkait aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.

Diterbitkan 11 Agustus 2026, 23:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita ratusan gram emas dari sebuah toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, karena diduga hasil dari pertambangan tanpa izin (peti).

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro menuturkan, penggeledahan Toko Emas Syafira merupakan pengembangan dari penindakan terhadap aktivitas peti di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara atau peti yang kami lakukan di Singingi Hilir," kata Ade. Dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).

Ade melanjutkan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas dengan berbagai model yang jumlahnya mencapai ratusan gram.

Polisi juga menyita peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai puluhan juta, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, satu buku tabungan, serta buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.

Ade menjelaskan seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Hal itu untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di toko emas tersebut.

"Penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Riau mengungkap kasus kejahatan lingkungan hingga ke penadah emas hasil peti," tegas Ade.