ESDM Buru Asal-usul 22 Kilogram Emas yang Diselundupkan WN China

Kementerian ESDM tak hanya menelusuri legalitas 22,3 kilogram emas yang hendak diselundupkan, tetapi juga membidik asal tambang hingga pemodal di baliknya.

Diterbitkan 18 Agustus 2026, 20:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyelundupan 22,317 kilogram emas senilai sekitar Rp60 miliar di Bandara Soekarno-Hatta tak berhenti pada dua warga negara China yang menjadi pembawa.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menelusuri asal-usul emas tersebut hingga ke hulu, termasuk mendalami legalitas pertambangan dan kemungkinan keterlibatan pemodal.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menelusuri legalitas asal emas tersebut.

"Kami akan bersinergi, berkolaborasi dengan Dirjen Bea Cukai untuk menelusuri legalitas asal-usul barang," ujar Sahid dalam konferensi pers Penindakan Ekspor Ilegal 22 Kilogram Emas Batangan di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Tak hanya asal barang, ESDM juga akan mendalami pihak yang diduga menjadi pemodal dalam rantai perdagangan emas tersebut.

"Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal," ucapnya.

Menurut Sahid, penelusuran akan dilakukan secara kolaboratif dari hilir menuju hulu. Artinya, aparat tidak hanya memeriksa emas yang hendak dibawa ke luar negeri, tetapi juga mencari tahu dari mana emas tersebut berasal.

"Jadi tadi Pak Dir dan Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir dan ini dari hilir kita akan cari hulu, jadi asalnya," kata dia.

 

Telusuri Dugaan Tambang Ilegal

Dalam proses penelusuran, Kementerian ESDM akan melihat kemungkinan emas tersebut berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Sahid mengatakan penyidik akan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menelusuri legalitas kegiatan pertambangan hingga pengolahan emas.

"Dan kami akan kaitkan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya di Pasal 161 terkait dengan menampung, mengangkut dan menjual, kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya," terang Sahid.

Dia meyakini penelusuran tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian ESDM, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Bandara Soekarno-Hatta, serta sejumlah pihak terkait.

"Oleh karena itu kami akan koordinasi lebih lanjut dan sekali lagi kami sangat senang karena prestasi yang dicapai oleh Bea Cukai ini akan semakin meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antar kementerian lembaga untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum kita bersinergi dengan baik," jelas Sahid.

 

Dua WNA Bawa 22,3 Kg Emas

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan dugaan penyelundupan 22,317 kilogram emas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 13 Agustus 2026. Petugas mengamankan dua warga negara China berinisial ZC dan ZL yang hendak terbang ke Hong Kong.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan emas tersebut memiliki nilai sekitar Rp60 miliar.

"Jadi pada malam selesai melaksanakan konversi pass kurang lebih sekitar pukul 23.50, kembali aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan," ujar Djaka.

"Jadi kalau di-fix-kan, total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp60 miliar," sambungnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pengungkapan bermula dari analisis intelijen Bea Cukai terhadap dua penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 860 dengan tujuan Hong Kong.

Keduanya diketahui memiliki pola pergerakan mencurigakan dan diduga berkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap.

Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), maskapai, dan Imigrasi untuk melakukan pemantauan terhadap keduanya.

"Kemudian petugas Bea dan Cukai berkoordinasi intensif dengan petugas dari Avsec, Aviation Security, kemudian juga dari maskapai dan dari imigrasi untuk melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan kedua target tersebut. Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate," papar Hengky.

Keduanya dicegat sekitar pukul 23.20 WIB di area boarding gate 10, sekitar 30 menit sebelum pesawat dijadwalkan lepas landas.

 

Emas Ditempel di Tubuh

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas yang disembunyikan menggunakan modus body strapping.

Emas ditempelkan pada tubuh dan ditutupi pakaian sehingga tidak terlihat dari luar. Bagian pakaian dan celana juga dimodifikasi untuk menyembunyikan emas.

"Modusnya ditempelkan pada tubuh penumpang atau disebut dengan body strapping. Bisa dilihat itu diperagakan oleh penyidik adalah pakaian atau pelilit yang dipakai oleh ZL pada saat membawa emasnya," kata Hengky.

"Jadi setelah itu kemudian dia pakai baju, dia pakai celana sehingga tidak terlihat dari luar. Di lingkar perut dan di celana dimodifikasi," sambungnya.

Dari ZC, petugas menemukan tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram dan nilai sekitar Rp22,2 miliar.

Sementara ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram dan nilai sekitar Rp38 miliar.

Keduanya telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. ZC dan ZL dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kini, penyidikan akan bergerak lebih jauh. Kementerian ESDM berupaya mengungkap bukan hanya siapa yang membawa emas tersebut ke luar negeri, tetapi juga dari mana emas itu berasal dan siapa yang berada di balik rantai bisnisnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6