Kemenhut Optimalkan Perdagangan Karbon sebagai Lumbung Ekonomi Indonesia

Kementrian Kehutanan kini membidik perdagangan karbon sebagai mesin ekonomi baru Indonesia. Tak sekedar andalkan hasil kayu, pemerintah siap mengkapitalisasi potensi ‘emas hijau’ melalui tata Kelola ketat dan pelibatan masyarakat di tingkat tapak.

Diterbitkan 19 November 2025, 15:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Khutanan (Kemenhut) menyebut, perdagangan karbon tersebut bukan hanya instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga memiliki peluang ekonomi yang besar bagi Indonesia.

Pemerintah tidak lagi sekedar memandang hutan sebagai sumber kayu atau lahan konversi, melainkan membidik valuasi ekonomi dari jasa lingkungan, khususnya penyerapan karbon yang nilainya diproyeksikan mampu menyaingi pendapat dari komoditas ekstraktif konvensional.

Wakil menteri Kehutanan (Wamenhut) Stulistya dalam pertanyaan menegaskan bahwa potensi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Indonesia bukan sekedar wacana ekologis, melainkan peluan ekonomi rill yang harus Segera Ditangkap dan dioptimalkan untuk kesejahteraan negara.

"Perdagangan karbon memiliki peluang ekonomi yang besar bagi RI. Ini adalah momen bagi kita untuk megoptimalkan asset sumber daya alam tanpa harus merusaknya," ujar Sulistya di Jakarta, yang dikutip dari Antara pada hari Rabu (19/11/2025).

Narasi ekonomi Indonesia selama puluhan tahun didominasi oleh ekstraksi sumber daya alm yang tidak terbarukan seperti minyak bumi, batu bara, dan mineral. Namun, paradigma ini sedang mengalami pergeseran tektonik menuju oemanfaatan jasa lingkungan.

Pernyataan Kemenhut mengenai peluan ekonomi perdagangan karbon menandai era baru dimana konservasi menjadi profitable.

Hutan tidak lagi dilihat sebagai asset pasif yang hanya bernilai jika ditebang, melainkan sebagai pabrik oksigen dan penyerap karbon aktif yang memiliki nilai jual tinggi di pasar global.

Mengkapitalisasi 'Emas Hijau' untuk Transformasi Paradigma Hutan

 

Wamenhut Sulistya menekankan bahwa pergeseran ini mengharuskan pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diservasi bisnis yang secara radikal.

Model bisnis konvesional yang hanya mengandalkan hasil hutan kayu sudahh tidak lagi relevan dengan tuntutan zaman.

Pemerintah ini mendorong konsep multiusaha kehutanan, dimana satu izin konsesi bisa digunakan untuk berbagai kegiatan ekonomi produktif yang tidak merusak ekosistem, hasil hutan bukan kayu, hingga perdagangan karbon itu sendiri.

"Kita dorong multiusaha kehutanan. Jadi, pemegang izin tidak hanya mengambil kayu, tetapi juga bisa memanfaatkan jasa lingkungan, termasuk perdagangan karbon ini. Potensinya sangat besar dan berkelanjutan," terang Sulistya.

Hal ini membuka peluang bagi Indonesia untuk tetap mendapatkan devisa negara yang besar tanpa harus mengorbadnkan tutupan hutan premiernya, menjadikan pelestarian alam sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.

Membangun Integritas Pasar Melalui Tata Kelola Ketat

Mengubah potensi menjadi keuntungan finansial nyata memerlukan fondasi kepervayaan yang kuat, mengingat pasar karbon adalah bisnis yang sangat bergantung pada validitas data. Komoditas diperjualbelikan satu ton CO2 ekuivalen adalah komoditas tak kasat mata.

Oleh karea itu, Kemenhut menyadari bahswa tantangan terbsesar saat ini adalah membangun infrastruktur regulasi yang transparan dan akuntabel untuk mencegah praktik Greenwashing atau klaim karbon ganda yang dapat merusak reputasi kredit karbon Indonesia di mata investor internasional.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah memperketat mekanisme Sistem Registri Nasional (RSN) Pengendalian Perubahan Iklim. SRN berfungsi sebagai basis data tunggal yang melacak setiap unit karbon yang dihasilkan, dioerdagangkan, dan dipesiunkan.

Tanpa system registrasi yang ketat, resiko double couting dimana satu unit pengurangan emisi diklaim oleh Indonesia untuk target nasional sekaligus ke pihak asing akan sangat tinggi.

Integritas data inilah yang akan menentukan apakah kredit karbon Indoenesia dihargai sebagai asep premium atau sampah di pasar global.

"Kita pastikan tata Kelolanya transparan. Semua harus tercatat di SRN agar tidak ada double coating atau klaim ganda. Integritas data adalah kunci harga karbon kitab isa bersaing di pasar global," papar Wamenhut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pemenuhan target iklim nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC)

Inklusivitas Ekonomi: Meneyejahterakan Masyarakat di Tingkat Tapak

Aspek paling krusial dari optimalisasi perdagangan karbon ini adlah dampaknya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Selama ini, proyek-proyek kehutanan seringkali meminggirkan masyarakat adat dan komunitas lokal yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.

Kemenhut di bawah arahan baru ini berkomitmen untuk mengubah narasi tersebut. Perdagangan karbon tidak boleh hanya menguntungkan korporasi besar atau pialang di Jakarta, tetapi harus mengalir deras ke masyarakat di tingkat tapak yang menjadi garda terdepan penjaga hutan.

Mekanisme pembagian manfaat menjadi instrument kebijakan yang vital dalam skema ini. Pemerintah sedang Menyusun dan menyempurnakan regulasi yang memastikan bahwa setiap dolar yang dihasilkan dari penjualan kredit karbon memiliki presentasi yang signifikan untuk disalurkan Kembali ke komunitas desa.

Dana ini tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga program pemberdayaan, infrastruktur desa, dan akses Pendidikan, sehingga hutan yang lestari Secara langsung berkorelasi dengan peningkatan kualiats hidup warga sekitarnya.

"Masyarakat di sekitar hutan harus merasakan manfaatnya. Perdagangan karbon ini harus menyejahterakan mereka, bukan meminggirkan mereka," kata Sulistya. 

Sulistya menegaskan bahwa keberhasilan proyek karbon sangat bergantung pada dukungan sosial.

Tanpa perlibatan masyarakat, resiko konflik lahan dan perambahan hutan akan tetap tinggi, yang pada Akhirnya akan menggagalkan proyek karbon itu sendiri.

Dengan pendekan inklusif ini, Indonesia berharap dapat menciptakan model ekonomi hijau yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga adil Secara sosial.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6