KPK Tetapkan 4 Tersangka dari OTT Ponorogo, Termasuk Bupati Sugiri Sancoko

Penetapan status tersangka ditetapkan pasca 1 x 24 dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap yang bersangkutan.

Diterbitkan 09 November 2025, 06:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco tersangka korupsi.
  • Tiga orang lain juga tersangka suap jabatan, proyek, dan gratifikasi.
  • Para tersangka ditahan KPK selama 20 hari untuk penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka ditetapkan pasca 1 x 24 dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap yang bersangkutan.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam kasus tersebut, Sugiri tidak sendiri. Terdapat tiga tersangka lain yang diyakini terlibat dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Bupati Ponorogo; Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo; Sucipto (SC)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep menegaskan, atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, Bupati Sugiri Sukoco bersama Yunus Mahatma dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yunus Mahatma dan Sucipto, lanjut Asep, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Agus Pramono dijerat dengan pasal serupa atas keterlibatannya dalam pengurusan jabatan.

 

Para Tersangka Sudah Ditahan

Asep menambahkan, kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," ujar Asep.

Sebagai informasi, pada Jumat (7/11) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Total, sebanyak 13 orang terjaring dalam operasi senyap tersebut, termasuk sang bupati, Sugiri Sancoko. Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif sebelum akhirnya penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Diketahui, KPK akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap para pelaku. Artinya, jumlah tersangka berpotensi bertambah sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang kuat.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6