Istri di Jaktim Iseng Cek Ponsel Suami, Ternyata Ada Video Anaknya Lagi Dilecehkan

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya.

Diperbarui 16 Agustus 2025, 20:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ayah tiri NAW ditangkap atas dugaan pemerkosaan anak di Matraman.
  • Kasus terungkap dari rekaman ponsel ibu korban, korban diancam dan diiming-imingi uang.
  • Pelaku ditahan, korban didampingi psikolog, terancam 15 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria berinisial NAW yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anaknya di Matraman.

"Kami berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW, ayah tiri korban, yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya di wilayah Matraman," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal di Jakarta Timur, Sabtu (16/08/2025), dikutip dari Antara.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya.

Korban berinisial RH (14) awalnya dibujuk dengan imbalan uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan kejadian yang dilakukan oleh ayah tirinya.

"Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis," ujar Alfian.

 

Terancam Bui 15 Tahun

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung serta telepon seluler (ponsel) berisi rekaman kejadian.

"Kami akan mengawal secara penuh proses hukum terhadap pelaku, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak," katanya.

Tersangka diancam Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6